Rule Of Law ” Advokat”

Rule Of Law “Advokat”

Oleh;

Mhd. Ansor Lubis, SH.,MH

Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area

Dosen dituntut untuk selalu berkarya dan menciptakan hal-hal yang baru terutama dalam hal menunjang karir dalam dunia Pendidikan, sebab seoarang dosen bukan hanya mempunyai tugas untuk melaksanakan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Tetapi juga dituntut untuk selalu aktif diluar kampus terutama mengamati perkembangan-perkembangan hukum yang terjadi terutama dalam hal perkembanag dunia Advokat sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Advokat merupakan “officium nobile”. Profesi terhormat sebagaimana yang telah di katakan oleh Senator Romawi “Cicero” yang membela rakyat tanpa pamrih demi keadilan.

Ketika di telisik dengan “Rule of Law” konsep negara hukum yang berarti hukum memegang kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara sehingga hukum dijadikan sebagai panglima dalam berbuat dan bertindak dan bukan dengan kekuasaan tetapi berdasarkan hukum seperti layaknya konsep Single Bar is The a Must hal tersebut terlihat dari Dari isi konsiderans UUA bahwa profesi advokat adalah profesi yang diperlukan oleh kekuasaan kehakiman untuk dapat terselenggaranya suatu Peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Bunyi dari konsiderans tersebut merupakan suatu keistimewaan dan penghargaan bagi profesi advokat, hal mana tidak terdapat baik dalam UU tentang Kepolisian maupun dalam UU Tentang Kejaksaan.

Prinsip Rule of Law terhadap single bar ini terlihat Ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam Putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010 memberikan pendapat hukum, “Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan  satu-satunya wadah profesi Advokat”.

sebagai alasan wadah satu-satunya adalah melalui:  (1). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30-11-2006 antara lain Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat hukum, “Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu- satunya wadah profesi Advokat

(2). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 tanggal 27-06-2011, antara lain Mahkamah Konstitusi memberikan Pendapat Hukum, “Bahwa Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan  telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.

(3). adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009 yang  menegaskan bahwa dalam konteks organisasi advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 (1) UUA Mahkamah Konstitusi saat ini hanya mengakui organisasi advokat Peradi sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *