Bahwa satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat/ lawyer adalah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat dengan tujuan membekali berbagai pengetahuan keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan Calon Advokat dalam melaksanakan praktik Advokat secara professional, akuntaber dan bersikap jujur dalam setiap tindakan dan tiak bertentangan degan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam melaksanakanya.
Maka oleh sebab itu Advokat/ Lawyer di sebut dengan “Officium Nobile” profesi yang mulia yang tidak memperdulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan, dan keadilan walaupun kepentingan klien tetapi nilai-nilai keadilan yang harus diutamakan demi tegaknya keadilan
“Seorang Advokat tidak diperkenankan memiliki Obstructing justice yang merupakan suatu perbuatan yang ditujukan terhadap, ataupun yang mempunyai efek memutarbalikkan, mengacaukan fungsi normal dan kelancaran suatu proses yudisial. Karena Obstruction of justice, apabila dilihat sebagai suatu perbuatan adalah sebagai pengurangan kebaikan, fairness, ataupun efisiensi dari suatu proses.
Note : Bagi Sarjana Hukum dan/ atau masyarakat yang Pengen menjadi Advokat/Lawyer Mengikuti PKPA boleh menghubugi No Hp/ WA. 0812655875465