Migrasi Setengah Hati Antara Kepastian Hukum dan Penderitaan Rakyat

MIGRASI SETENGAH HATI ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN PENDERITAAN RAKYAT TERHADAP PENGGUNAAN TV ANALOG & DIGITAL

OLEH

MHD. ANSOR LUBIS, SH.,MH

Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Artinya batas akhir ASO atau Migrasi TV Digital pada 2 November 2022.

Proses migrasi penyiaran TV analog ke TV digital di Indonesia dilakukan bertahap. Ada tiga tahapan besar, yaitu pra migrasi TV Digital, tahapan migrasi TV Digital, dan pasca migrasi TV Digital. Pengaturan tentang tahapan migrasi TV Digital ada di Peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.

Terkait dengan isi putusan hak uji materiil (judicial review) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Pertama, Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.

Adapun, bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Pasal 81

(1) LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing. Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Kedua, sampai saat ini Kementerian Kominfo belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) sebagaimana diberitakan oleh media yang disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada tanggal 2 Agustus 2022.

Ketiga, Kementerian Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh Mahkamah Agung.  Hingga saat ini, masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *