CHECK IN HOTEL, BISA DI PIDANAKAH !

Belakangan ini pasal perzinaan dalam RKHUP Kembali ramai di perbincagkan, pasal ini menjadi kontroversial kerena dinilai terlalu jauh mengatur privat seseoarang.

PASAL PERZINAAN KUHP SAAT INI.

Ketentuan dalam Pasal Perzinaan dalam KUHP yang berlaku saat ini yang diatur dalam BAB XIV Buku II Pasal 284 KUHP.

Pasal 284 mengatur bahwa persetubuhan diluar nikah dianggap zina apabila pelakunya terkait perkawinan, atau salah satu pelakunya telah terikat dalam perkawinan. Sehingag dengan kata lain, persetubuhan diluar nikah yang dilakukan oleh seseorang yang sama-sama lajang dan tanpa ada paksaan maka itu bukan perzinaan, jadi tidak bisa di pidana kan.

LALU BAGAIMANA DENGAN PASAL PERZINAAN RKUHP ?

 Pasal 415 RKUHP:

  1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhdap tindak pidana sebagaimana yang dimaksud ayat 1 tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan; (a). Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; (b). Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

Namun, perlu diketahui bahwa delik Pasal 451 tersebut merupakan delik aduan, berikut syaratnya:

  1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan;
  2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30
  3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

KESIMPULAN

Dapat dikatakan substansi Perzinaan dalam RKHUP telah mengalami perluasan makna jika di bandingkan dengan KUHP yang berlaku saat ini. Sedangkan untuk jenis deliknya tidak berubah, yaitu delik aduan.

Jadi,.karena jenis deliknya adalah aduan tidak semua orang bisa membuat laporan kalua misalnya mengetahui ada perzinaan, selain yang diatur dalam Pasal 415 ayat (2) RKUHP, tidak bisa membuat pengaduan.

Sehingga dapat dipahami bahwa ancaman pidana check in hotel bagi pasangan di luar nikah hanya bisa kenai terhadap pasangan yang terdiri dari orang yang sudah menikah dan orang yang tidak menikah. Apabila dua-duanya belum menikah, maka hal seperti itu tidak diatur dalam RKUHP.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *