Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Unsur Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP menurrut Pendapat R. Soesilo dalam KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengakp Pasal Demi Pasal. Menerangkan bahwa:
- Membujuk orng supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
- Maksud pembujukan itu ialah : hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
Jadi, jika merasa dirugikan atas penipuan yang dilakukan, dapat mengajukan pembatalan dengan alasan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan yakni “ seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri”.