Bisakah Istri SIRI Ajukan Gugatan Cerai Kepada Pengadilan Agama  !!!

Nah, ini yang banyak dipertanyakan kawan-kawan sehingga membuat penulis tertarik untuk membahasnya. Silahkan perhatikan syarat-syarat nya .

  1. Pasangan Suami-Istri telah malangsungkan perkawinan SIRI. Selang bebarapa tahun kemudian, suami-istri tersebut terus bertengkar hingga sang istri hendak mengajukan GUGATAN CERAI terhadap Suami.

DALAM PERKAWINAN SIRI, BISAKAH ISTRI MENGAJUKAN CERAI !!!

  1. Secara agama, perkawinan siri dianggap sah. Tetapi perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum karena Perkawinan Siri itu tidak di catat secara negara.

Meskipun demikian, Perkawinan Siri dapat dilakukan pengesahan dengan isbat nikah kepengadilan Agama sesuai dengan alamat domisili.

  1. Isbath Nikah diatur terbatas mengenai hal yang berkenaan dengan :
  2. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
  3. Hilangnya akta nikah
  4. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
  5. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
  6. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.

Dari pejelasan diatas Ketika Suami-Istri ingin melakukan Gugatan Perceraian yang utama dilakukan adalah mendapatkan legalisasinya yaitu dengan melakukan Isbath Nikah kepengadilan Agama. Setelah dikabulkan oleh Majelis, inilah nantinya sebagai alasan/dalil hukum untuk melakukan perceraian.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *