Bisakah Istri SIRI Ajukan Gugatan Cerai Kepada Pengadilan Agama  !!!

Nah, ini yang banyak dipertanyakan kawan-kawan sehingga membuat penulis tertarik untuk membahasnya. Silahkan perhatikan syarat-syarat nya .

  1. Pasangan Suami-Istri telah malangsungkan perkawinan SIRI. Selang bebarapa tahun kemudian, suami-istri tersebut terus bertengkar hingga sang istri hendak mengajukan GUGATAN CERAI terhadap Suami.

DALAM PERKAWINAN SIRI, BISAKAH ISTRI MENGAJUKAN CERAI !!!

  1. Secara agama, perkawinan siri dianggap sah. Tetapi perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum karena Perkawinan Siri itu tidak di catat secara negara.

Meskipun demikian, Perkawinan Siri dapat dilakukan pengesahan dengan isbat nikah kepengadilan Agama sesuai dengan alamat domisili.

  1. Isbath Nikah diatur terbatas mengenai hal yang berkenaan dengan :
  2. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
  3. Hilangnya akta nikah
  4. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
  5. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
  6. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.

Dari pejelasan diatas Ketika Suami-Istri ingin melakukan Gugatan Perceraian yang utama dilakukan adalah mendapatkan legalisasinya yaitu dengan melakukan Isbath Nikah kepengadilan Agama. Setelah dikabulkan oleh Majelis, inilah nantinya sebagai alasan/dalil hukum untuk melakukan perceraian.

 

2 thoughts on “Bisakah Istri SIRI Ajukan Gugatan Cerai Kepada Pengadilan Agama  !!!

  1. Pertanyaaanya pak..! Sudah mendapatkan legalisir isbath nikah, apakah perceraian tersebut, di sidangkan di pengadilan? Yg kedua adakah hak hak istri dan anak anak yg di tinggalkan suami secara negara?

    • Setelah mendapatkan putusan dari isbat nikah tersebut inilah alasan mengajukan Cerai kepada si suami dan untuk mendapatkan hak si anak kl misalny ada anak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *