ENGGA NGAPA-NGAPAIN MALAH BISA DI PIDANA !?? MASA IYA SIH !!!

ENGGA NGAPA-NGAPAIN MALAH BISA DI PIDANA !?? MASA IYA SIH !!!

Kalua di fikir-fikir aneh juga ya, masa sih tidak berbuat apa-apa koq malah bisa di Pidana, sehingga timbul didalam benak kita untuk bertanya sebenarnya Perbuatan Hukum Pidana itu apa sih sebenarnya !

Nah, Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau Tindakan. Makna kata perbuatan dalam tindak pidana mencakup “ berbuat” dan “tidak berbuat”.

 DELIK OMISIONIS

Delik yang dilakukan dengan tidak berbuat sesuatu disebut dengan Delik Omissionis. Delik Omissionis adalah Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, yaitu tidak berbuat sesuatu yang diperintah. Dengan demikian seseorang yang tidak menjalankan perintah atau tugas dapat dikatakan melakukan tindak pidana serta dapat dipidana.

 CIRI-CIRI DELIK OMISSIONIS

  1. adanya perintah yang sah untuk berbuat sesuatu
  2. delk di capai dengan tidak berbuat sesuatu
  3. menggunakan kata “tidak” dalam rumusan pasal; tidak memberitahukan adanya pemufakatan jahat (PAsal 164 kuhp), tidak datang sebagai saksi ( Pasal 522 KUHP), tidak memberi pertolongan (Pasal 531 KUHP)
  4. terdapat akibat yang timbul dengan tidak melaksanakannya perintah

CONTOH

Pasal 531 KUHP dinyatakan : Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghapi maut tidak memberi pertolongan  yang dapat diberikan padanya selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kmudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan palaing lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *