Baru-baru ini ada seorang suami bertanya kepada saya, singkat pertnyaan seperti ini : “Pak bagimana pertanggungjawaban suami atau istri ketika ada hutang setelah bercerai, apakah pada suami ataukah sama istri !!!
Sesuai dengan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan penafsiran Contrario maka semau hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan/ selama perkawinan adalah tanggungjawab berama. Hal tersebut merujuk kepada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1904/K/Pdt/2007 disebutkan didalam Putusan “Perceraian tidak mengakibatkan salah satu pihak, dibebaskan dari kewajiban membayar hutang, yang dibuat pada masih terikat perkawinan”.
Jadi, dapat di simpulkan bahwa hutang yang belum lunas pada saat perkawinan kemudian terjadi perceraian maka tanggungjawab hutang tersebut menjadi taggungjawab Bersama walaupun sudah BERCERAI.