BARANG DARI ONLINESHOP TIDAK SESUAI DENGAN FOTO

APAKAH BOLEH KEMBALI ?

Perkembangan hukum memang memberikan kemudahan bagi setiap orang terutama dalam hal memenuhi kebutahan sehari-hari, seperti halnya kebutuhan belanja rumah, sekolah, kantor dan lain-lain, tetapi akan lebih memudahkan lagi dengan melakukan transaksi pembelian dengan menggunakan alat media online.

Kemudahan tersebut rupanya dapat menimbulkan bahaya yang signifikan akan kerugian konsumen (pembeli) apabila pembelian tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya (aslinya) bahkan apa yang di beli berbeda dengan apa yang datang.

Perlu di ketahui sesuai  dengan Pasal 4 Huruf (h) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”.

 Dari ketentuan diatas pembeli yang melakukan transaksi tetapi tidak sesuai dengan apa yang diterima dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terhadap si pelaku usaha yang telah merugikan konsumen. Dan Langkah yang dapat dilakukan adalah untuk menggugat pelaku usaha melalui : (1). Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); (2). Peradilan yang Berada pada lIngkungan Peradilan Umum).

Tetapi apabila pembelian di lakukan dengan marketplace  sebaiknya terlebih dahulu menempuh proses pengajuan pengembalian dana yang tersedia di marketplace tersebut. Selain itu penting bagi konumen (pembeli) untuk memeriksa terlebih dahulu apakah marketplace menggunakan sistem penyelesaian dengan BPSK atau Peradilan sebab, tidak semua marketplace menggunakan penyelesaian dengan menggunakan BPSK atau Peradilan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *