Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 75 ayat (1) UU 6/2011: “Deportasi merupakan sebuah tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia”.yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Selain itu deportasi juga dilakukan karena orang asing yang berada di wilayah Indonesia berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Orang asing yang dapat di deportasi menurut ketentuan dalam UU 6/2011 yaitu sebagai berikut :
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dikeluarkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia (Pasal 27 ayat 2 dan 3)
-
Izin tinggal kunjungan berakhir (Pasal 51)
-
Izin tinggal terbatas berakhir (Pasal 53)
-
Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Pasal 78 ayat 1)
-
Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.(Pasal 78 ayat 3)