Kewenangan Mahkamah Konstitusi Membatalkan Norma dalam Undang-Undang
Kewenangan MK untuk membatalkan norma dalam undang-undang menjadikan MK juga disebut sebagai negative legislator, yakni lembaga yang berwenang menghapus atau membatalkan norma dalam undang-undang apabila bertentangan dengan UUD 1945.
MK tidak berwenang untuk membentuk norma baru karena hal tersebut merupakan kewenangan lembaga legislatif atau positive legislator.
Oleh karenanya, apabila terdapat putusan MK yang menyatakan suatu bagian, pasal, atau ayat dalam UU bertentangan dengan UUD 1945, maka bagian, pasal, atau ayat itu tidak memiliki daya guna (efficacy) tapi tetap berlaku/tertulis.
Menurut Maria Farida Indrati S, dalam hal putusan judicial review dikabulkan oleh MK, maka bagian, pasal, atau ayat yang bertentangan dengan UUD 1945 masih memiliki daya laku (validity) sampai dinyatakan dicabut oleh lembaga yang berwenang tetapi tidak memiliki daya guna (efficacy).
Tidak memiliki daya guna dapat diartikan bahwa pasal tersebut tidak lagi efektif digunakan atau tidak dapat digunakan lagi. Oleh karenanya, pasal yang bertentangan dapat diabaikan dengan mendasarkan pada putusan MK.
Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 57 ayat (1) UU 7/2020 tentang MK menyebutkan putusan MK yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU bertentangan dengan UUD 1945, maka materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.