ORANG YANG DIWAWANCARA KEMUDIAN DILIPUT, DISIARKAN DAN DITULIS OLEH WARTAWAN MAKA PERTANGGUNGJAWABAN ATAS KARYA JURNALISTIK BERADA PADA PENGELOLA MEDIA BUKAN PADA NARASUMBER
Kasus ini bermula ketika Terdakwa selaku kuasa hukum warga yang menolak keberadaan penambangan emas oleh PT BSI melakukan wawancara yang diliput, disiarkan dan ditulis oleh beberapa media. PT BSI merasa dirugikan atas pemberitaan itu, lalu melaporkan Terdakwa kepada kepolisian.
Judex Facti menyatakan Terdakwa bersalah melakukan pencemaran nama baik PT BSI dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Perkara ini berlanjut hingga kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Judex Facti.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa Terdakwa tidak melakukan secara langsung (direct) ke dalam sistem elektronik. Pihak yang langsung melakukan ke dalam sistem elektronik adalah para Wartawan media, maka pertanggungjawabannya ada pada pengelola media. Selain itu, Terdakwa sebagai Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik demi membela kliennya, berhak mendapatkan perlindungan sehingga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 646 K/Pid.Sus/2019, tanggal 25 April 2019.