BPKP DAPAT MELAKUKAN INVESTIGASI DALAM HAL MENENTUKKAN BESARAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Mamuju menghukum Terdakwa karena sebagai Kuasa Konsorsium pemenang lelang telah menelantarkan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Mikro Hidro sehingga aliran listrik yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah. Penghitungan atas kerugian negara dilakukan oleh BPKP. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 200.000.000.
Putusan tersebut kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi Makassar namun hanya mengenai pidana tambahan. Selanjutnya, Terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam ingatan kasasi, Terdakwa berargumentasi bahwa kewenangan untuk melakukan audit kerugian negara hanya boleh dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dengan pertimbangan bahwa lembaga lain selain BPK misalnya BPKP, untuk dan atas nama BPK dapat melakukan audit investigasi untuk menentukkan besaran kerugian keuangan Negara dan hasilnya dapat diterima atau digunakan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2391 K/PID.SUS/2016, tanggal 23 Januari 2017.