Asas Contrarius Actus vs Final and Binding
Hukum Administrasi menyatakan bahwa Keputusan Badan / Pejabat Administrasi harus dibatalkan oleh Badan / Pejabat yang menerbitkannya.
Ibarat sumber air yang mengalir ke muara, maka bila ada yg keliru dirunut balik ke hulu / sumbernya.
Lain Keputusan TUN lain pula Putusan Hakim, yang pembatalannya hanya bisa dilakukan oleh Pengadilan di atasnya (Banding) atau Kasasi, atau Upaya Hukum Luar Biasa (PK) atau bahkan yang bersifat Final and Binding seperti Putusan MK atau Putusan Arbitrase Tidak Dapat Dibatalkan oleh Hakim yang telah memutuskannya alias Final and Binding sejak dikeluarkannya.
Keputusan TUN (Beschiking) adalah instrumen kewenangan publik karena tugas Eksekutif itu menjalankan kewenangan publik sebagai wujud kedaulatan rakyat. Sedangkan Putusan Hakim (Yudikatif) itu menjalankan Supremasi Hukum dan Mewakili Tuhan. Maka harusnya tuhan tak bisa salah. Putusannya adalah kepastian.
Masalahnya adalah bagaimana bila Putusan Hukum yang Final and Binding itu cacat moral dan etika dalam proses pembuatannya ?
Satu-satunya jalan adalah Kedaulatan Rakyat yang bisa mengoreksinya…
Itulah mengapa ada ungkapan Salus Populi Supema Lex dan Vox Populi Vox Dei
Suara Rakyat adalah Hukum Tertinggi, Suara Rakyat adalah Suara Tuhan…