Bagi calon advokat yang inin melaksanakan tugas profesinya tidak akan ketinggalan dengan Namanya PKPA sebagai syarat wajib bagi seorang sarjana hukum yang ingin melaksanakan tugas baik secara litigasi maupun non litigasi dipengadilan, hal tersebut di sampaikan oleh managing Pathner Hk Law Education Center Medan Bapak Toha Panjaitan di Hotel Grand Mercure Medan. tuturnya:’ sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 2 Ayat (1) berbunyi” Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”.
Atas dasar inilah bahwa secara formil pelaksanaan PKPA menjadi wajib bagi sarjana hukum yang ingin melaksanakan tugas dan fungsinya, oleh sebab itu penting untuk dilakukan Pendidikan, dan tuturnya juga, setiap orang boleh melaksana konsultasi hukum, tetapi Ketika ada perkara-perkara lain yang membutuhkan advokat maka disini pentingna Pendidikan tersebut, sehingga seorang klien dapat membedakan mana yang advokat mana yang tidak.
Pelaksananan pengabdian ini berlangsung 3 hari di Hotel Grand Mercure tentang praktek hukum acara di pengadilan Tata Usaha Negara, dimana Narasumber nya Mhd. Ansor Lubis, SH,MH yang berpokus membahas tentang kepentingan peradilan tun dalam ketatanegaraan; Dr. Iqbal Shulhan focus kepada Sifat Peradilan Tun dan Geral Elisa Munte focus kepada peraktek di lapangan.