DIREKSI BERTANGGUNGJAWAB PENUH SECARA PRIBADI APABILA TERBUKTI LALAI MENJALANKAN TUGASNYA YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN
Pada Pasal 97 ayat (3) UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa:
“Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2541 K/Pdt/2004 tanggal 10 Oktober 2006 yang menyatakan bahwa:
“Hasil keputusan RUPS memutuskan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah/lalai menjalankan tugasnya”.