Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum karena Terdakwa telah mencabut semua keterangannya dalam BAP yang dibuat berdasarkan tekanan/paksaan dari pihak penyidik Polri dan saksi verbalisan tidak dapat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk menguji bantahan Terdakwa. Terlebih dari itu selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum. Penasehat Hukum hanya menandatangani BAP setelah siap atas permintaan Penyidik.
Menurut Mahkamah Agung, keadaan di atas adalah jelas bertentangan/melanggar KUHAP (Pasal 52, 54, 55 dan Pasal 56 KUHAP). Selain itu, barang bukti ganja di temukan saks i Padr i dan Rasid Padang di atas sepeda motor yang dikemudikan Andre dan Putra (DPO), bukan di atas sepeda motor Terdakwa.
Putusan Mahkamah Agung ini adalah mengenai perkara pidana Terdakwa Fr (50 tahun) dan Yu (27 tahun) yang keduanya merupakan anak dan orang tua (ayah) yang bekerja sebagai petani di kabupaten Aceh Tenggara. Saat itu Terdakwa Yu didatangi oleh An dan Pu (keduanya berstatus DPO) yang mengajak Terdakwa Yu untuk mengantar atau membawa barang (yang diketahui adalah ganja) ke Medan, kemudian Terdakwa Yu mengajak serta ayahnya Terdakwa Fr. An dan Pu memberikan uang panjar kepada Terdakwa Yu dan Fr Rp. 50.000,- yang mana dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000,-.
Para Terdakwa bertemu dengan An dan Pu di Sigala-gala dengan menaiki sepeda motor, sedangkan An dan Pu menaiki sepeda motor yang berbeda. Para Terdakwa berjalan duluan yang diikuti oleh An dan Pu dengan membawa ganja yang dilakban dan dimasukkan kedalam tas. Setiba dijalan umum Ds Lau Rima ada razia dan Para Terdakwa berhenti sedangkan An dan Pu melarikan diri dengan meninggalkan motornya dan 2 buah tas yang isinya ganja. Kemudian karena hal tersebut Para Terdakwa diproses hukum.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 2588K/Pid.Sus/2010, tanggal 27 April 2011.