Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf b UU Perasuransian memberikan definisi asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Orang yang berhak menjadi ahli waris diatur dalam Pasal 833 Kitab Hukum Perdata, yaitu mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan seperti keturunan langsung, saudara, atau keturunan dari saudara. Dalam konteks asuransi, nama ahli waris harus dicantumkan dalam polis asuransi jiwa.
Dalam hal ini yang berhak menerima manfaat atas asuransi adalah pihak-pihak atau keluarga yang berkepentingan sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian asurannsi.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 241 PK/PDT/2011, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa:
“bahwa polis asuransi Penggugat sah, karena pemegang polis meninggal, maka Tergugat harus membayar klaim asuransi pada ahli waris pemegang polis”