POINT-POINT RUU KUHAP YANG BERTENTANGAN DENGAN KEBEBASAN ADVOKAT DALAM BERACARA

 

1. Pelarangan Advokat untuk berpendapat atau berbicara di muka umum adalah bentuk pengekangan Advokat sebagai Profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Bayangkan apabila ada prosedur persidangan yang tidak diterapkan sesuai Hukum Acara, maka tidak mungkin bagi seorang Advokat yang menangani perkara klienya tersebut harus tinggal diam membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di dalam pengadilan. Sebagaimana diketahui, kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;

 

2. Pelarangan Advokat untuk berbicara dimuka umum jelas melanggar Hak Asasi Manusia, karena bagaimanapun Advokat adalah setiap orang yang juga dilindungi Hak Asasi Manusianya sama seperti Warga Negara lainnya. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia secara tegas melindungi setiap Warga Negara untuk menyebarluaskan Pendapat: “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa”. Bagaimana mungkin seorang Advokat yang telah disumpah menurut hukum demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum namun ia dilarang untuk berbicara. Seorang Advokat yang telah disumpah memiliki kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya untuk menjalankan profesinya;

3. Advokat adalah profesi istimewa selain harus mampu beracara di pengadilan, Advokat juga harus mampu berbicara di muka umum untuk mewakili kliennya, atau masyarakat, atau penerima bantuan hukum, sehingga rumusan Pasal 142 ayat 3 huruf b RUU KUHAP tersebut HARUS DIHAPUS karena sangat jelas merendahkan kehormatan, martabat dan tanggung jawab Advokat sebagai Profesi Istimewa dan Officium Nobile;

4. Advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang tentu harus berelasi dengan masyarakat termasuk media. Bayangkan jika Advokat dibungkam, maka siapa lagi yang akan membela Klien dan masyarakat apabila terjadi kesewenang-wenangan dalam proses peradilan yang sedang berjalan;

5. ⁠Untuk dan oleh karena itu, kami berpendapat bahwa memberikan pandangan, pendapat atau opini seharusnya sah-sah saja dalam negara Demokrasi Pancasila ini, apalagi sejalan dengan menyuarakan rencana akan mengambil upaya hukum lanjutan ke tingkat berikutnya karena ketidak puasan atas putusan pengadilan. Ini juga sebagai bentuk pengawasan kami para Advokat terhadap berjalannya proses peradilan yang sewajibnya jujur, adil,dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Perlu kami tekankan bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar memerlukan profesi Advokat sebagai pengawas yang setara. Advokat juga tunduk kepada Kode Etik Profesi dan selama ini yang tidak boleh dilakukan oleh Advokat adalah tendensius yang menghina pengadilan atau badan peradilan.

DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Menjadi UU

DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (20/3/2025). Sejumlah perubahan besar disetujui, mulai dari perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit aktif hingga kenaikan batas usia pensiun.

📌 Apa Saja Perubahan Penting dalam RUU TNI?

✅ Tambahan Wewenang Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
🔹 TNI kini bisa menangani ancaman siber
🔹 TNI diberi kewenangan melindungi dan menyelamatkan WNI di luar negeri

✅ TNI Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil
🔹 Jumlah instansi yang bisa diisi TNI bertambah dari 9 menjadi 14
🔹 Termasuk BNPP, BNPB, BNPT, Bakamla, hingga Kejaksaan RI (JAM Pidmil)

✅ Usia Pensiun Bertambah
🔹 Bintara & Tamtama → 55 tahun
🔹 Perwira hingga Kolonel → 58 tahun
🔹 Jenderal Bintang 1 → 60 tahun
🔹 Jenderal Bintang 2 → 61 tahun
🔹 Jenderal Bintang 3 → 62 tahun
🔹 Jenderal Bintang 4 → 63 tahun (bisa diperpanjang hingga 2 tahun)

Selain itu, Perwira Purnawirawan kini bisa direkrut sebagai Perwira Komcad untuk mobilisasi jika memenuhi syarat.

Pidana Bagi Masyarakat Yang Menjual Pupuk Bersubsidi diatas Harga Ecer yang ditetapkan Pemerintah

Jumbriansyah (Terdakwa) adalah seorang pengusaha yang menjual pupuk bersubsidi jenis urea di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah. Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari PT Agustina Karya Abadi yang akan disalurkan kepada kelompok tani yang terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) di wilayah Kotabaru. Pupuk itu dijual melalui Kios Jaya Mandiri, tempat usaha rekanan Terdakwa. Seharusnya Pupuk bersubsidi tersebut dijual dengan HET seharga Rp2.250,00/kg, tetapi Terdakwa jual dengan harga Rp2.600/kg. Karena itu Terdakwa telah meraup keuntungan Rp700 ribu.

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah | Berita Ingin Dapatkan Pupuk Bersubsidi,  Petani Harus Ikuti Regulasi

Pengadilan Negeri Kotabaru memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang”, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) j.o Pasal 10 huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 bulan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena Terdakwa telah menawarkan pupuk bersubsidi yang harga penjualannya melebihi harga yang sudah ditentukan berdasarkan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No. 49/2020. Permohonan kasasi pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 K/Pid.Sus/2024, tanggal 23 Januari 2024

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Bagi calon advokat yang dalam melaksanakan tugas profesinya tidak akan ketinggalan dengan Namanya PKPA sebagai syarat wajib bagi seorang sarjana hukum yang ingin melaksanakan tugas baik secara litigasi maupun non litigasi dipengadilan, hal tersebut sampaikan oleh Managing Pathner Hk Law Education Center Medan Bapak Toha Panjaitan di Hotel Grand Mercure Medan. tuturnya:’ sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 2 Ayat (1) berbunyi” Yang dapat diangkat menjadi Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”.

 

Atas dasar inilah bahwa secara formil pelaksanaan PKPA menjadi wajib bagi sarjana hukum yang ingin menjalankan tugas dan fungsi, oleh karena itu penting untuk dilakukan Pendidikan, dan tuturannya juga, setiap orang boleh melaksanaan konsultasi hukum, tetapi Ketika ada perkara-perkara lain yang membutuhkan advokat maka di sini pentingna Pendidikan tersebut, sehingga seorang klien dapat membedakan mana yang advokat mana yang tidak. Pelaksananan pengabdian ini berlangsung 3 hari di Hotel Grand Mercure tentang praktik hukum acara di pengadilan Tata Usaha Negara, dimana Narasumber nya Mhd. Ansor Lubis, SH,MH yang berpokus membahas tentang kepentingan peradilan dalam ketatanegaraan; Dr. Iqbal Shulhan fokus pada Sifat Peradilan Tun dan Geral Elisa Munte fokus pada peraktek di lapangan.

 

PENIPUAN MENJADI SALAH SATU ALASAN PEMBATALAN PERJANJIA

Apabila terjadi penipuan dalam pembuatan perjanjian maka dapat dijadikan salah satu alasan untuk membatalkan perjanjian. Ini berkaitan dengan syarat subjektif sah tidaknya suatu perjanjian, yang berkaitan dengan ada tidaknya sepakat yang sah.

Pasal 1328 KUHPerdata mengatur: “Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikirakira, melainkan harus dibuktikan.”

Karena tujuannya untuk membatalkan perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1328 KUHPerdata, maka gugatan yang tepat adalah gugatan pembatalan perjanjian. Namun, dalam prakteknya, gugatan banyak diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum. Atas gugatan tersebut, ada pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tapi ada juga yang menerimanya.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2936 K/Pdt/2018 Jo Putusan No. 241/PDT.G/2016/PN.Smng

ALASAN-ALASAN PEMBATALAN LELANG MELALUI GUGATAN DI PENGADILAN NEGER

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 112 K/Pdt/1997, Tanggal 20 April 1997 menyatakan bahwa:

Bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah apakah pelelangan dapat dibatalkan atas alasan:

  1. Harga lelang jauh lebih rendah dari nilai hipotek;

  2. Harga lelang jauh lebih rendah dari nilai objek jaminan;

  3. Pemenang lelang adalah pegawai dari Pemohon lelang.

Usia Notaris Bisa di Perpanjang 70 Tahun, Dengan Syarat !

Pengujian terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dikabul oleh Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Suhartoyo secara bulat menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum”

Mahkamah menilai Notaris senior masih dibutuhkan terutama di daerah-daerah, selain untuk transfer of knowledge juga untuk peralihan dari Notaris generasi senior kepada Notaris generasi muda sehingga tidak terjadi gap yang terlalu jauh. Untuk itu, Mahkamah menilai perpanjangan masa jabatan Notaris masih dibutuhkan tentunya dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi oleh Notaris yang akan memperpanjang masa jabatannya.

Batasan umur dalam perpanjangan jabatan Notaris haruslah memenuhi prinsip rasionalitas. Jika dibandingkan dengan profesi lain seperti Dosen dan Hakim perpanjangan umur pensiun profesi-profesi ini dibatasi sampai umur 70 tahun. Seperti umur pensiun dosen yang 65 tahun, namun untuk guru besar bisa mencapai umur 70 tahun. Demikian juga Hakim, jika Hakim Pengadilan Negeri dibatasi sampai umur 65 tahun, namun Hakim Agung bisa mencapai umur 70 tahun, sebagaimana juga dengan Hakim Konstitusi. Selain itu, usia harapan hidup orang Indonesia juga semakin meningkat menjadi rata-rata 73,93 tahun berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia.

Oleh karena pembentuk undang-undang sudah membuka katup untuk memperpanjang, dengan alasan memenuhi prinsip rasionalitas, menurut Mahkamah, perpanjangan masa jabatan Notaris akan menjadi rasional jika batasannya lebih dari umur 67 tahun, yang menurut Mahkamah rasional hingga maksimal umur 70 tahun dengan merujuk umur pensiun rata-rata jabatan lain yang sejenis.

Dengan perpanjangan tersebut, diharapkan Notaris masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sampai umur 70 tahun sepanjang masih sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Namun demikian, batasan umur 70 tahun ini juga harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan Rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum.

Berbeda halnya dengan perpanjangan dari umur 65 tahun menjadi umur 67 tahun yang hanya memerlukan pemeriksaan kesehatan satu kali ketika hendak diperpanjang, namun untuk perpanjangan dari umur 67 tahun menjadi umur 70 tahun, pemeriksaan kesehatan dimaksud harus dilakukan setiap tahun sampai dengan Notaris berumur 70 tahun. Artinya, setelah seorang Notaris menyelesaikan perpanjangan pada umur 67 tahun, untuk selanjutnya dapat diperpanjang ke umur 68 tahun harus melengkapi syarat hasil pemeriksaan kesehatan. Begitu pula, dari umur 68 tahun ke umur 69 tahun dan seterusnya dari umur 69 tahun ke umur 70 tahun.

Dengan putusan tersebut ribuan notaris bersyukur sekaligus berharap Kementerian Hukum dapat melaksanakan putusan tersebut.

Kami bersyukur atas adanya Putusan MK terkait perpanjangan usia notaris sampai dengan 70 tahun tersebut, kami berharap Kementerian Hukum dapat segera melaksanakan putusan MK tersebut, karena telah banyak notaris-notaris yang telah berusia diatas 67 tahun yang masih sehat, sehingga kami berharap MK segera melaksanakan Putusan MK tentang perpanjangan masa usia pensiun notaris sampai 70 tehun tersebut.

Perjuangan ini adalah perjuangan bersama seluruh pengurus, para pemohon, saksi, ahli, kuasa hukum , pihak terkait Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan 193 amicus curiae serta seluruh Notaris Indonesia yang memberikan dukungan dalam permohonan ini.

Cek atau Bilyet Giro yang tidak bisa di Cairkan Merupakan Tindak Pidana Penipuan 378 KUHP

Cek atau bilyet giro biasanya digunakan untuk melakukan pembayaran atau memenuhi sebuah perjanjian. Namun, dalam beberapa kasus, cek atau bilyet giro yang digunakan ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada/tidak cukup dananya. Dalam keadaan yang seperti itu, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan penipuan melalui Putusan No. 133K/Kr/1973. Putusan itu menyatakan bahwa seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378KUHP.

Pandangan ini kemudian diadopsi atau dipergunakam kembali dalam putusan Putusan No. 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan bahwa karena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong, tuduhan penipuan harus dianggap terbukti.

–> Putusan Mahkamah Agung No. 133K/Kr/1973 dan Yurisprudensi MA No. 5/Yur/Pid/2018.

PERJANJIAN YANG DIBUAT DENGAN TEKANAN MELANGGAR PASAL 1320 KUHPERDATA DAN DAPAT DIBATALKAN

PERJANJIAN YANG DIBUAT DENGAN TEKANAN MELANGGAR PASAL 1320 KUHPERDATA DAN DAPAT DIBATALKAN

Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan adalah tidak sah. Sebab melanggar asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.”

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2356 K/Pdt/2008 tertanggal 28 Februari 2009 yang menyatakan bahwa:

“perjanjian jual beli yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan miisbruik van Omstandigheiden yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tidak adanya kehendak yang bebas dari salah satu pihak.”

Berdasarkan dasar hukum di atas, maka perjanjian jual beli yang dibuat di bawah tekanan adalah tidak sah sehingga dapat dibatalkan

Hutan Adat yang Tumpang Tindih dengan Wilayah Area perusahaan Harus Melalui Jalur Perdata

PENYELESAIAN SENGKETA HUTAN ADAT TERMASUK WILAYAH YANG TUMPANG TINDIH DENGAN AREA PERUSAHAAN HARUS DISELESAIKAN MELALUI JALUR PERDATA UNTUK MENENTUKAN STATUS KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH TERSEBUT

Dalam perkara ini, Sdr. Sorbatua Siallagan (Terdakwa) mengklaim bahwa tanah di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang berada di area konsesi PT. Toba Pulp Lestari Tbk, merupakan tanah adat/ulayat milik masyarakat adat keturunan Op. Umbak Siallagan. Klaim ini didasarkan pada sejarah yang menyebutkan penguasaan tanah tersebut selama sekitar 200 tahun oleh nenek moyang mereka. Karena mengklaim tanah tersebut sebagai tanah adat/ulayat, sejak 2018, masyarakat adat Op. Umbak Siallagan yang dipimpin oleh Terdakwa menguasai wilayah tersebut. Mereka menebang pohon Eucalyptus milik PT. Toba Pulp Lestari Tbk dengan alat seperti pisau dan parang, kemudian membakar sisa tanaman. Setelah PT. Toba Pulp Lestari Tbk memanen pohon Eucalyptus, masyarakat membersihkan sisa-sisa kayu dan menanami lahan dengan ubi, tomat, jagung, dan cabai.

Meski sudah diberi peringatan sekitar 20 kali oleh PT. Toba Pulp Lestari Tbk, mereka tetap membakar dan menanami lahan tersebut tanpa izin resmi. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, tidak ada izin penggunaan lahan atas nama kelompok mereka. Aksi mereka tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 50 ayat 2 huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja. Data lapangan dan peta koordinat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumatera Utara menunjukkan bahwa lokasi tersebut termasuk dalam kawasan hutan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Simalungun memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengerjakan dan Menduduki Kawasan Hutan” sebagaimana diatur dalam Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,-, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan. Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam alasan bandingnya, Terdakwa menjelaskan bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan keadaan adanya tumpang tindih terkait objek tanah tersebut. Selain itu, sedang berlangsung juga upaya penyelesaian konflik yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. Toba Pulp Lestari Tbk. Upaya penyelesaian tersebut juga merupakan rekomendasi dari KLHK, dan rekomendasi dari Komnas Ham. Oleh sebab itu, Terdakwa berpendapat bahwa seharusnya pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. Toba Pulp Lestari Tbk harus mendahulukan penyelesaian administrasi sebelum menerapkan pendekatan pidana.

Majelis Hakim tingkat Banding kemudian menjelaskan bahwa benar Terdakwa bersama warga masyarakat Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun telah ada sebelum PT. Toba Pulp Lestari memperoleh konsesi Hutan Tanaman Industri dari Pemerintah dan telah bertempat tinggal dan bercocok tanam di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun selama kurang lebih 200 tahun.

Berdasarkan fakta hukum, terdapat sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah antara terdakwa bersama masyarakat Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, dan PT. Toba Pulp Lestari terkait area konsesi Hutan Tanaman Industri. Menurut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021, penyelesaian sengketa hutan adat termasuk wilayah yang tumpang tindih dengan area perusahaan harus diselesaikan melalui jalur perdata untuk menentukan status kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim pada tingkat Banding berpendapat bahwa, terbukti ada peristiwa hukum yang dilakukan oleh Terdakwa tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana tetapi adalah perbuatan perdata dan oleh karenanya Terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum Penuntut Umum (Onslag van Rechtsvervolging). Majelis Hakim pun memutuskan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa terbukti ada, tetapi bukan perbuatan tindak pidana sehingga Terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan Penuntut Umum.

-> Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1820/PID.SUS-LH/2024/PT MDN, tanggal 17 Oktober 2024.