Meminjam Badan Hukum dan Memenangkan Lelang adalah TIPIKOR

Roni Napu (Terdakwa) adalah Pelaksana Pengadaan alat berat jenis Bad Truck (tronton) pada Dinas PU dan Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan nilai proyek sebesar Rp1.287.500.000 dan dilaksanakan oleh CV Aneka Konstruksi. Dari persidangan terbukti bahwa CV Aneka Konstruksi hanya dipinjam oleh Terdakwa untuk mengikuti proses lelang dan memenangkan proyek. Terdakwa bahkan juga menggunakan CV lain dalam lelang agar meningkatkan peluang menang. Perbuatan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf e Perpres 54/2010 terkait larangan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

Meskipun pekerjaan telah diselesaikan dan pembayaran telah dilunaskan, hasil audit Inspektorat Daerah Bolaang Mongondow menunjukkan adanya mark-up harga yang menyebabkan terjadinya kelebihan bayar dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp449.397.696. Alhasil, Pengadilan Negeri Manado memutuskan Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 3 UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

Putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Manado, yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (korupsi secara melawan hukum), dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta kepada Terdakwa, di mana jika tidak dibayarkan, diganti menjadi kurungan selama 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.224.698.848.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan Terdakwa. Namun, Mahkamah Agung memperbaiki pidana pengganti jika denda tidak dibayarkan menjadi kurungan selama 6 bulan, tetapi masih dengan pidana yang sama.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1560 K/Pid.Sus/2020, tanggal 18 Juni 2020.

HIBAH PROYEK FIKTIF MERUPAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dan dihukum penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai Judex Facti salah menerapkan hukum, karena selain Terdakwa juga menikmati keuntungan pribadi, penyimpangan dana hibah tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan, seperti UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 2 jo Pasal 18 UU 31/1999 (korupsi secara melawan hukum) dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp300 juta.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2534 K/Pid.Sus/2018, tanggal 15 Januari 2019.

PERSEKONGKOLAN DENGAN PESERTA LELANG MERUPAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PERSEKONGKOLAN DENGAN PESERTA LELANG MERUPAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Dalam pengadaan mesin genset RSUD Kota Langsa, Azhar Pandapotan (Terdakwa) selaku Wakil Direktur Administrasi RSUD Kota Langsa sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menunjuk CV. Indodaya Bio Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp1.778.502.000, namun penunjukkan tersebut dihasilkan dari persekongkolan dengan Direktur CV. Indodaya Bio Mandiri, padahal perusahaan tersebut tidak layak untuk dimenangkan dan hasil pekerjaan juga tidak sesuai kontrak. Selain itu, CV. Indodaya Bio Mandiri membeli genset dari distributor lain dengan harga yang jauh lebih rendah dari kontrak, sehingga menyebabkan selisih yang cukup banyak. Alhasil, negara dirugikan sebanyak Rp269.675.190.

Terlepas bukti-bukti dan fakta, Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi baik dalam dakwaan primair maupun subsidair oleh PN Banda Aceh, sehingga Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Selanjutnya, berdasarkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena Terdakwa selaku KPA dan PPK telah ikut serta dalam persekongkolan tender, mulai dari penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga pengikatan kontrak dengan CV. Indodaya Bio Mandiri yang menurut hasil audit investigatif BPK tidak layak dimenangkan.

Perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur korupsi dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut, dan menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2514 K/Pid.Sus/2020, tanggal 14 September 2020.

POINT-POINT RUU KUHAP YANG BERTENTANGAN DENGAN KEBEBASAN ADVOKAT DALAM BERACARA

 

1. Pelarangan Advokat untuk berpendapat atau berbicara di muka umum adalah bentuk pengekangan Advokat sebagai Profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Bayangkan apabila ada prosedur persidangan yang tidak diterapkan sesuai Hukum Acara, maka tidak mungkin bagi seorang Advokat yang menangani perkara klienya tersebut harus tinggal diam membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di dalam pengadilan. Sebagaimana diketahui, kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;

 

2. Pelarangan Advokat untuk berbicara dimuka umum jelas melanggar Hak Asasi Manusia, karena bagaimanapun Advokat adalah setiap orang yang juga dilindungi Hak Asasi Manusianya sama seperti Warga Negara lainnya. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia secara tegas melindungi setiap Warga Negara untuk menyebarluaskan Pendapat: “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa”. Bagaimana mungkin seorang Advokat yang telah disumpah menurut hukum demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum namun ia dilarang untuk berbicara. Seorang Advokat yang telah disumpah memiliki kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya untuk menjalankan profesinya;

3. Advokat adalah profesi istimewa selain harus mampu beracara di pengadilan, Advokat juga harus mampu berbicara di muka umum untuk mewakili kliennya, atau masyarakat, atau penerima bantuan hukum, sehingga rumusan Pasal 142 ayat 3 huruf b RUU KUHAP tersebut HARUS DIHAPUS karena sangat jelas merendahkan kehormatan, martabat dan tanggung jawab Advokat sebagai Profesi Istimewa dan Officium Nobile;

4. Advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang tentu harus berelasi dengan masyarakat termasuk media. Bayangkan jika Advokat dibungkam, maka siapa lagi yang akan membela Klien dan masyarakat apabila terjadi kesewenang-wenangan dalam proses peradilan yang sedang berjalan;

5. ⁠Untuk dan oleh karena itu, kami berpendapat bahwa memberikan pandangan, pendapat atau opini seharusnya sah-sah saja dalam negara Demokrasi Pancasila ini, apalagi sejalan dengan menyuarakan rencana akan mengambil upaya hukum lanjutan ke tingkat berikutnya karena ketidak puasan atas putusan pengadilan. Ini juga sebagai bentuk pengawasan kami para Advokat terhadap berjalannya proses peradilan yang sewajibnya jujur, adil,dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Perlu kami tekankan bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar memerlukan profesi Advokat sebagai pengawas yang setara. Advokat juga tunduk kepada Kode Etik Profesi dan selama ini yang tidak boleh dilakukan oleh Advokat adalah tendensius yang menghina pengadilan atau badan peradilan.

DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Menjadi UU

DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (20/3/2025). Sejumlah perubahan besar disetujui, mulai dari perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit aktif hingga kenaikan batas usia pensiun.

📌 Apa Saja Perubahan Penting dalam RUU TNI?

✅ Tambahan Wewenang Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
🔹 TNI kini bisa menangani ancaman siber
🔹 TNI diberi kewenangan melindungi dan menyelamatkan WNI di luar negeri

✅ TNI Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil
🔹 Jumlah instansi yang bisa diisi TNI bertambah dari 9 menjadi 14
🔹 Termasuk BNPP, BNPB, BNPT, Bakamla, hingga Kejaksaan RI (JAM Pidmil)

✅ Usia Pensiun Bertambah
🔹 Bintara & Tamtama → 55 tahun
🔹 Perwira hingga Kolonel → 58 tahun
🔹 Jenderal Bintang 1 → 60 tahun
🔹 Jenderal Bintang 2 → 61 tahun
🔹 Jenderal Bintang 3 → 62 tahun
🔹 Jenderal Bintang 4 → 63 tahun (bisa diperpanjang hingga 2 tahun)

Selain itu, Perwira Purnawirawan kini bisa direkrut sebagai Perwira Komcad untuk mobilisasi jika memenuhi syarat.

Pidana Bagi Masyarakat Yang Menjual Pupuk Bersubsidi diatas Harga Ecer yang ditetapkan Pemerintah

Jumbriansyah (Terdakwa) adalah seorang pengusaha yang menjual pupuk bersubsidi jenis urea di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah. Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari PT Agustina Karya Abadi yang akan disalurkan kepada kelompok tani yang terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) di wilayah Kotabaru. Pupuk itu dijual melalui Kios Jaya Mandiri, tempat usaha rekanan Terdakwa. Seharusnya Pupuk bersubsidi tersebut dijual dengan HET seharga Rp2.250,00/kg, tetapi Terdakwa jual dengan harga Rp2.600/kg. Karena itu Terdakwa telah meraup keuntungan Rp700 ribu.

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah | Berita Ingin Dapatkan Pupuk Bersubsidi,  Petani Harus Ikuti Regulasi

Pengadilan Negeri Kotabaru memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang”, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) j.o Pasal 10 huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 bulan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena Terdakwa telah menawarkan pupuk bersubsidi yang harga penjualannya melebihi harga yang sudah ditentukan berdasarkan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No. 49/2020. Permohonan kasasi pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 K/Pid.Sus/2024, tanggal 23 Januari 2024

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Bagi calon advokat yang dalam melaksanakan tugas profesinya tidak akan ketinggalan dengan Namanya PKPA sebagai syarat wajib bagi seorang sarjana hukum yang ingin melaksanakan tugas baik secara litigasi maupun non litigasi dipengadilan, hal tersebut sampaikan oleh Managing Pathner Hk Law Education Center Medan Bapak Toha Panjaitan di Hotel Grand Mercure Medan. tuturnya:’ sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 2 Ayat (1) berbunyi” Yang dapat diangkat menjadi Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”.

 

Atas dasar inilah bahwa secara formil pelaksanaan PKPA menjadi wajib bagi sarjana hukum yang ingin menjalankan tugas dan fungsi, oleh karena itu penting untuk dilakukan Pendidikan, dan tuturannya juga, setiap orang boleh melaksanaan konsultasi hukum, tetapi Ketika ada perkara-perkara lain yang membutuhkan advokat maka di sini pentingna Pendidikan tersebut, sehingga seorang klien dapat membedakan mana yang advokat mana yang tidak. Pelaksananan pengabdian ini berlangsung 3 hari di Hotel Grand Mercure tentang praktik hukum acara di pengadilan Tata Usaha Negara, dimana Narasumber nya Mhd. Ansor Lubis, SH,MH yang berpokus membahas tentang kepentingan peradilan dalam ketatanegaraan; Dr. Iqbal Shulhan fokus pada Sifat Peradilan Tun dan Geral Elisa Munte fokus pada peraktek di lapangan.

 

PENIPUAN MENJADI SALAH SATU ALASAN PEMBATALAN PERJANJIA

Apabila terjadi penipuan dalam pembuatan perjanjian maka dapat dijadikan salah satu alasan untuk membatalkan perjanjian. Ini berkaitan dengan syarat subjektif sah tidaknya suatu perjanjian, yang berkaitan dengan ada tidaknya sepakat yang sah.

Pasal 1328 KUHPerdata mengatur: “Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikirakira, melainkan harus dibuktikan.”

Karena tujuannya untuk membatalkan perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1328 KUHPerdata, maka gugatan yang tepat adalah gugatan pembatalan perjanjian. Namun, dalam prakteknya, gugatan banyak diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum. Atas gugatan tersebut, ada pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tapi ada juga yang menerimanya.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2936 K/Pdt/2018 Jo Putusan No. 241/PDT.G/2016/PN.Smng

ALASAN-ALASAN PEMBATALAN LELANG MELALUI GUGATAN DI PENGADILAN NEGER

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 112 K/Pdt/1997, Tanggal 20 April 1997 menyatakan bahwa:

Bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah apakah pelelangan dapat dibatalkan atas alasan:

  1. Harga lelang jauh lebih rendah dari nilai hipotek;

  2. Harga lelang jauh lebih rendah dari nilai objek jaminan;

  3. Pemenang lelang adalah pegawai dari Pemohon lelang.

Usia Notaris Bisa di Perpanjang 70 Tahun, Dengan Syarat !

Pengujian terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dikabul oleh Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Suhartoyo secara bulat menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum”

Mahkamah menilai Notaris senior masih dibutuhkan terutama di daerah-daerah, selain untuk transfer of knowledge juga untuk peralihan dari Notaris generasi senior kepada Notaris generasi muda sehingga tidak terjadi gap yang terlalu jauh. Untuk itu, Mahkamah menilai perpanjangan masa jabatan Notaris masih dibutuhkan tentunya dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi oleh Notaris yang akan memperpanjang masa jabatannya.

Batasan umur dalam perpanjangan jabatan Notaris haruslah memenuhi prinsip rasionalitas. Jika dibandingkan dengan profesi lain seperti Dosen dan Hakim perpanjangan umur pensiun profesi-profesi ini dibatasi sampai umur 70 tahun. Seperti umur pensiun dosen yang 65 tahun, namun untuk guru besar bisa mencapai umur 70 tahun. Demikian juga Hakim, jika Hakim Pengadilan Negeri dibatasi sampai umur 65 tahun, namun Hakim Agung bisa mencapai umur 70 tahun, sebagaimana juga dengan Hakim Konstitusi. Selain itu, usia harapan hidup orang Indonesia juga semakin meningkat menjadi rata-rata 73,93 tahun berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia.

Oleh karena pembentuk undang-undang sudah membuka katup untuk memperpanjang, dengan alasan memenuhi prinsip rasionalitas, menurut Mahkamah, perpanjangan masa jabatan Notaris akan menjadi rasional jika batasannya lebih dari umur 67 tahun, yang menurut Mahkamah rasional hingga maksimal umur 70 tahun dengan merujuk umur pensiun rata-rata jabatan lain yang sejenis.

Dengan perpanjangan tersebut, diharapkan Notaris masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sampai umur 70 tahun sepanjang masih sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Namun demikian, batasan umur 70 tahun ini juga harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan Rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum.

Berbeda halnya dengan perpanjangan dari umur 65 tahun menjadi umur 67 tahun yang hanya memerlukan pemeriksaan kesehatan satu kali ketika hendak diperpanjang, namun untuk perpanjangan dari umur 67 tahun menjadi umur 70 tahun, pemeriksaan kesehatan dimaksud harus dilakukan setiap tahun sampai dengan Notaris berumur 70 tahun. Artinya, setelah seorang Notaris menyelesaikan perpanjangan pada umur 67 tahun, untuk selanjutnya dapat diperpanjang ke umur 68 tahun harus melengkapi syarat hasil pemeriksaan kesehatan. Begitu pula, dari umur 68 tahun ke umur 69 tahun dan seterusnya dari umur 69 tahun ke umur 70 tahun.

Dengan putusan tersebut ribuan notaris bersyukur sekaligus berharap Kementerian Hukum dapat melaksanakan putusan tersebut.

Kami bersyukur atas adanya Putusan MK terkait perpanjangan usia notaris sampai dengan 70 tahun tersebut, kami berharap Kementerian Hukum dapat segera melaksanakan putusan MK tersebut, karena telah banyak notaris-notaris yang telah berusia diatas 67 tahun yang masih sehat, sehingga kami berharap MK segera melaksanakan Putusan MK tentang perpanjangan masa usia pensiun notaris sampai 70 tehun tersebut.

Perjuangan ini adalah perjuangan bersama seluruh pengurus, para pemohon, saksi, ahli, kuasa hukum , pihak terkait Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan 193 amicus curiae serta seluruh Notaris Indonesia yang memberikan dukungan dalam permohonan ini.