Di era globalisasi, hubungan bisnis lintas negara semakin intensif. Perjanjian dagang, investasi, hingga proyek infrastruktur sering kali melibatkan pihak dari berbagai yurisdiksi. Sengketa pun tidak dapat dihindari. Di sinilah arbitrase internasional hadir sebagai jalan tengah: cepat, rahasia, dan yang terpenting, putusannya bersifat final dan mengikat.
Namun persoalan mendasar muncul: bagaimana memastikan putusan arbitrase internasional benar-benar bisa dilaksanakan di suatu negara? Di tingkat global, Konvensi New York 1958 telah menjadi tonggak penting. Lebih dari 170 negara, termasuk Indonesia, telah meratifikasinya. Konvensi ini pada prinsipnya mewajibkan negara anggota untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase asing, kecuali jika bertentangan dengan ketertiban umum.

Di Indonesia, pelaksanaan putusan arbitrase internasional diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999. Mekanismenya cukup jelas: putusan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu dimintakan exequatur kepada Mahkamah Agung. Jika dikabulkan, putusan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial layaknya putusan pengadilan Indonesia.
Sayangnya, praktik di lapangan sering kali tidak semudah itu. Proses birokrasi yang panjang, penafsiran luas atas alasan public policy, serta kurangnya konsistensi antarnegara dalam mengakui putusan arbitrase membuat kepastian hukum menjadi rapuh. Contoh nyata adalah kasus Pertamina vs Karaha Bodas Company (KBC). Meskipun arbitrase di Swiss memenangkan KBC, pelaksanaan putusan di Indonesia terhambat bertahun-tahun dan akhirnya eksekusi lebih efektif dilakukan di luar negeri.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Indonesia sungguh siap menjamin kepastian hukum bagi investor asing? Padahal, kredibilitas kita dalam melaksanakan putusan arbitrase menjadi tolok ukur penting bagi iklim investasi. Semakin negara dianggap tidak ramah terhadap arbitrase, semakin investor enggan menanamkan modal.
Opini ini tidak bermaksud menyalahkan mekanisme yang ada, melainkan mengajak pada refleksi. Penyederhanaan prosedur exequatur, peningkatan pemahaman hakim tentang arbitrase internasional, serta komitmen untuk tidak mudah berlindung di balik dalih public policy adalah langkah nyata yang bisa diambil.
Pada akhirnya, pelaksanaan putusan arbitrase internasional bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi juga komitmen politik dan ekonomi. Jika Indonesia ingin tampil sebagai destinasi investasi terpercaya, sudah saatnya kita menempatkan kepastian hukum di atas segala bentuk ketidakpastian birokrasi.