Pengujian terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dikabul oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Suhartoyo secara bulat menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum”
Mahkamah menilai Notaris senior masih dibutuhkan terutama di daerah-daerah, selain untuk transfer of knowledge juga untuk peralihan dari Notaris generasi senior kepada Notaris generasi muda sehingga tidak terjadi gap yang terlalu jauh. Untuk itu, Mahkamah menilai perpanjangan masa jabatan Notaris masih dibutuhkan tentunya dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi oleh Notaris yang akan memperpanjang masa jabatannya.
Batasan umur dalam perpanjangan jabatan Notaris haruslah memenuhi prinsip rasionalitas. Jika dibandingkan dengan profesi lain seperti Dosen dan Hakim perpanjangan umur pensiun profesi-profesi ini dibatasi sampai umur 70 tahun. Seperti umur pensiun dosen yang 65 tahun, namun untuk guru besar bisa mencapai umur 70 tahun. Demikian juga Hakim, jika Hakim Pengadilan Negeri dibatasi sampai umur 65 tahun, namun Hakim Agung bisa mencapai umur 70 tahun, sebagaimana juga dengan Hakim Konstitusi. Selain itu, usia harapan hidup orang Indonesia juga semakin meningkat menjadi rata-rata 73,93 tahun berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia.
Oleh karena pembentuk undang-undang sudah membuka katup untuk memperpanjang, dengan alasan memenuhi prinsip rasionalitas, menurut Mahkamah, perpanjangan masa jabatan Notaris akan menjadi rasional jika batasannya lebih dari umur 67 tahun, yang menurut Mahkamah rasional hingga maksimal umur 70 tahun dengan merujuk umur pensiun rata-rata jabatan lain yang sejenis.
Dengan perpanjangan tersebut, diharapkan Notaris masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sampai umur 70 tahun sepanjang masih sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Namun demikian, batasan umur 70 tahun ini juga harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan Rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum.
Berbeda halnya dengan perpanjangan dari umur 65 tahun menjadi umur 67 tahun yang hanya memerlukan pemeriksaan kesehatan satu kali ketika hendak diperpanjang, namun untuk perpanjangan dari umur 67 tahun menjadi umur 70 tahun, pemeriksaan kesehatan dimaksud harus dilakukan setiap tahun sampai dengan Notaris berumur 70 tahun. Artinya, setelah seorang Notaris menyelesaikan perpanjangan pada umur 67 tahun, untuk selanjutnya dapat diperpanjang ke umur 68 tahun harus melengkapi syarat hasil pemeriksaan kesehatan. Begitu pula, dari umur 68 tahun ke umur 69 tahun dan seterusnya dari umur 69 tahun ke umur 70 tahun.
Dengan putusan tersebut ribuan notaris bersyukur sekaligus berharap Kementerian Hukum dapat melaksanakan putusan tersebut.
Kami bersyukur atas adanya Putusan MK terkait perpanjangan usia notaris sampai dengan 70 tahun tersebut, kami berharap Kementerian Hukum dapat segera melaksanakan putusan MK tersebut, karena telah banyak notaris-notaris yang telah berusia diatas 67 tahun yang masih sehat, sehingga kami berharap MK segera melaksanakan Putusan MK tentang perpanjangan masa usia pensiun notaris sampai 70 tehun tersebut.
Perjuangan ini adalah perjuangan bersama seluruh pengurus, para pemohon, saksi, ahli, kuasa hukum , pihak terkait Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan 193 amicus curiae serta seluruh Notaris Indonesia yang memberikan dukungan dalam permohonan ini.