KORUPSI ADALAH KEJAHATAN LUAR BIASA (EXTRA ORDINARY CRIME) Putusan Mahkamah Agung Nomor 1147 K/Pid.Sus/2016,

Terdakwa selaku Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (PT KPIJ) diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek DED PLTA Paniai, Sentani, Urumuka, dan Mamberamo yang dilaksanakan secara melawan hukum melalui persekongkolan dengan Pimpinan Daerah dan Kepala Dinas Pertambangan saat itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan pertimbangan bahwa peran Terdakwa dalam memanipulasi administrasi lelang dan pencairan dana telah memenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan bahwa pidana penjara selama 5 tahun yang dijatuhkan sudah adil dan sesuai dengan kesalahan Terdakwa.

Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti dengan pertimbangan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum secara sistemik dengan memanipulasi proses pengadaan jasa konsultan (DED PLTA) di Papua yang hanya bersifat formalitas. Sejak awal, pemenang lelang telah ditentukan melalui persekongkolan untuk memenangkan PT Indra Karya dan PT Geo Ace yang menggandeng PT KPIJ, perusahaan yang terafiliasi dengan kekuasaan saat itu, sehingga melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara. Tindakan ini secara nyata bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi melalui pembagian fee dan keuntungan yang tidak sah dari proyek tersebut.

Berdasarkan bukti dari Laporan BPK, perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp43.362.781.473,00. Mahkamah Agung menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas serta merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Oleh karena itu, Mahkamah Agung berpendapat hukuman di tingkat bawah tidak memadai dan tidak memberikan efek jera, terutama karena proyek DED tersebut pada akhirnya tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena itu penjatuhan pidana haruslah setimpal dengan kadar kesalahan dan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa kemudian diperberat menjadi 9 tahun.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1147 K/Pid.Sus/2016, tanggal 18 Agustus 2016.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/23377da211782d5518aaca3a9cb0f6b0.html

Pelatihan Aspek Legalitas Pada Perjanjian Kredit Di PT. Bank Perekonomian Rakyar (BPR) Laksana Abadi Sunggal

Dalam praktik perbankan, khususnya di tingkat Bank Perekonomian Rakyat (BPR), perjanjian kredit merupakan instrumen vital yang mengikat hubungan hukum antara bank dan nasabah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pegawai maupun nasabah yang belum sepenuhnya memahami aspek legalitas dalam penyusunan maupun pelaksanaan perjanjian kredit. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mulai dari wanprestasi hingga sengketa perdata yang merugikan kedua belah pihak.

PT. BPR Laksana Abadi Sunggal mengambil langkah progresif dengan menyelenggarakan pelatihan aspek legalitas bagi pegawainya. Inisiatif ini patut diapresiasi karena menegaskan komitmen lembaga perbankan untuk menempatkan hukum sebagai fondasi tata kelola yang sehat. Melalui pelatihan tersebut, pegawai tidak hanya memahami syarat sah perjanjian dan konsekuensi hukum, tetapi juga terlatih menyusun dokumen kredit yang sistematis, transparan, dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Dampak positif dari pelatihan ini tentu tidak hanya dirasakan oleh pihak internal bank, tetapi juga oleh masyarakat. Dengan meningkatnya kompetensi pegawai, nasabah memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik dalam mengakses pembiayaan. Hal ini penting mengingat BPR merupakan tulang punggung bagi sektor usaha kecil dan menengah, yang sangat bergantung pada layanan kredit untuk menjaga keberlangsungan usahanya.

Oleh karena itu, pelatihan aspek legalitas semacam ini semestinya tidak hanya menjadi program internal satu bank saja, melainkan perlu diperluas dan diadopsi secara nasional. Dengan memperkuat pemahaman hukum di tingkat perbankan rakyat, kita bukan hanya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, tetapi juga memperkuat sistem ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum.

Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional: Antara Kepastian Hukum dan Tantangan Birokrasi

Di era globalisasi, hubungan bisnis lintas negara semakin intensif. Perjanjian dagang, investasi, hingga proyek infrastruktur sering kali melibatkan pihak dari berbagai yurisdiksi. Sengketa pun tidak dapat dihindari. Di sinilah arbitrase internasional hadir sebagai jalan tengah: cepat, rahasia, dan yang terpenting, putusannya bersifat final dan mengikat.

Namun persoalan mendasar muncul: bagaimana memastikan putusan arbitrase internasional benar-benar bisa dilaksanakan di suatu negara? Di tingkat global, Konvensi New York 1958 telah menjadi tonggak penting. Lebih dari 170 negara, termasuk Indonesia, telah meratifikasinya. Konvensi ini pada prinsipnya mewajibkan negara anggota untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase asing, kecuali jika bertentangan dengan ketertiban umum.

Di Indonesia, pelaksanaan putusan arbitrase internasional diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999. Mekanismenya cukup jelas: putusan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu dimintakan exequatur kepada Mahkamah Agung. Jika dikabulkan, putusan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial layaknya putusan pengadilan Indonesia.

Sayangnya, praktik di lapangan sering kali tidak semudah itu. Proses birokrasi yang panjang, penafsiran luas atas alasan public policy, serta kurangnya konsistensi antarnegara dalam mengakui putusan arbitrase membuat kepastian hukum menjadi rapuh. Contoh nyata adalah kasus Pertamina vs Karaha Bodas Company (KBC). Meskipun arbitrase di Swiss memenangkan KBC, pelaksanaan putusan di Indonesia terhambat bertahun-tahun dan akhirnya eksekusi lebih efektif dilakukan di luar negeri.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Indonesia sungguh siap menjamin kepastian hukum bagi investor asing? Padahal, kredibilitas kita dalam melaksanakan putusan arbitrase menjadi tolok ukur penting bagi iklim investasi. Semakin negara dianggap tidak ramah terhadap arbitrase, semakin investor enggan menanamkan modal.

Opini ini tidak bermaksud menyalahkan mekanisme yang ada, melainkan mengajak pada refleksi. Penyederhanaan prosedur exequatur, peningkatan pemahaman hakim tentang arbitrase internasional, serta komitmen untuk tidak mudah berlindung di balik dalih public policy adalah langkah nyata yang bisa diambil.

Pada akhirnya, pelaksanaan putusan arbitrase internasional bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi juga komitmen politik dan ekonomi. Jika Indonesia ingin tampil sebagai destinasi investasi terpercaya, sudah saatnya kita menempatkan kepastian hukum di atas segala bentuk ketidakpastian birokrasi.

Mahasiswa Universitas Medan Area: Pelatihan KDMI dan NUDC untuk Persiapan Kompetisi Debat Nasional

Medan, 19 Juli 2025_ Universitas Medan Area (UMA) menyelenggarakan pelatihan intensif bagi mahasiswa peserta Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI) dan National University Debating Championship (NUDC) sebagai bagian dari persiapan menghadapi kompetisi tingkat wilayah dan nasional.

Pelatihan ini diikuti oleh mahasiswa-mahasiswa terbaik yang telah lulus seleksi internal. Mereka mendapatkan pembinaan langsung dari dosen pembimbing, praktisi debat, serta alumni KDMI dan NUDC yang telah menorehkan prestasi di tingkat nasional. Materi pelatihan mencakup teknik argumentasi, struktur debat, kemampuan berpikir kritis, serta simulasi debat dengan berbagai mosi aktual yang sedang berkembang baik di tingkat nasional maupun global.

“KDMI dan NUDC bukan sekadar lomba debat, tapi menjadi ajang pembuktian bahwa mahasiswa UMA mampu bersaing secara intelektual dan menunjukkan kapasitas kepemimpinan serta kecakapan komunikasi,” ujar Dewan Juri adelia, SH & Mhd. Ansor Lubis, SH.,MH.

Selain pelatihan teknis, peserta juga diberikan pembekalan mengenai isu-isu aktual seperti demokrasi, lingkungan hidup, kebijakan pendidikan, hubungan internasional, dan isu-isu sosial budaya. Hal ini diharapkan dapat memperkuat substansi argumen dan wawasan peserta dalam menghadapi kompetisi yang sangat kompetitif.

Pelatihan KDMI dan NUDC ini menjadi bagian dari strategi UMA dalam meningkatkan kualitas non-akademik mahasiswa, sekaligus mendorong pencapaian prestasi di tingkat nasional yang membawa nama baik institusi.

Diharapkan dengan pelatihan ini, delegasi Universitas Medan Area dapat tampil maksimal dan membawa pulang prestasi membanggakan pada ajang KDMI dan NUDC yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Kemendikbudristek.

Pelantikan FKMPP 2025–2026: Menguatkan Kiprah Mahasiswa Padang Lawas dalam Pembangunan Daerah

Pelantikan kepengurusan baru Forum Komunikasi Mahasiswa Pemerhati Padang Lawas (FKMPP) periode 2025–2026 bukan sekadar seremonial organisasi. Kegiatan yang dirangkaikan dengan Dialog Publik ini menjadi momentum penting untuk menegaskan eksistensi dan arah perjuangan mahasiswa asal Padang Lawas dalam menjawab tantangan pembangunan daerah.

Dengan mengusung semangat kolaborasi dan kepedulian terhadap tanah kelahiran, FKMPP terus membangun ruang diskusi dan gerakan yang konstruktif. Organisasi ini menjadi wadah strategis bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, menyusun gagasan, dan melakukan aksi nyata demi kemajuan daerah dari berbagai sektor pendidikan, ekonomi, budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Dalam pelantikan ini, para pengurus yang baru diharapkan mampu membawa semangat perubahan dengan tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan, tanggung jawab, dan integritas. Lebih dari itu, FKMPP diharapkan dapat terus menjadi ruang tumbuh yang menyatukan semangat mahasiswa di perantauan dengan kecintaan pada daerah asal.

Ujar “Narasumber sepakat bahwa Kegiatan pelantikan ini sekaligus menjadi ajang pengabdian kepada masyarakat, di mana mahasiswa tidak hanya berhenti pada tataran ide, tapi juga berupaya menghadirkan kontribusi nyata di lapangan terutama dalam hal Pembangunan di daerah Padang Lawas.

Harapannya, langkah kecil ini menjadi pijakan besar bagi generasi muda Padang Lawas untuk terus bergerak, berpikir kritis, dan bersatu demi masa depan daerah yang lebih baik.

 

Meminjam Badan Hukum dan Memenangkan Lelang adalah TIPIKOR

Roni Napu (Terdakwa) adalah Pelaksana Pengadaan alat berat jenis Bad Truck (tronton) pada Dinas PU dan Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan nilai proyek sebesar Rp1.287.500.000 dan dilaksanakan oleh CV Aneka Konstruksi. Dari persidangan terbukti bahwa CV Aneka Konstruksi hanya dipinjam oleh Terdakwa untuk mengikuti proses lelang dan memenangkan proyek. Terdakwa bahkan juga menggunakan CV lain dalam lelang agar meningkatkan peluang menang. Perbuatan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf e Perpres 54/2010 terkait larangan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

Meskipun pekerjaan telah diselesaikan dan pembayaran telah dilunaskan, hasil audit Inspektorat Daerah Bolaang Mongondow menunjukkan adanya mark-up harga yang menyebabkan terjadinya kelebihan bayar dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp449.397.696. Alhasil, Pengadilan Negeri Manado memutuskan Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 3 UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

Putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Manado, yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (korupsi secara melawan hukum), dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta kepada Terdakwa, di mana jika tidak dibayarkan, diganti menjadi kurungan selama 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.224.698.848.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan Terdakwa. Namun, Mahkamah Agung memperbaiki pidana pengganti jika denda tidak dibayarkan menjadi kurungan selama 6 bulan, tetapi masih dengan pidana yang sama.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1560 K/Pid.Sus/2020, tanggal 18 Juni 2020.

HIBAH PROYEK FIKTIF MERUPAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dan dihukum penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai Judex Facti salah menerapkan hukum, karena selain Terdakwa juga menikmati keuntungan pribadi, penyimpangan dana hibah tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan, seperti UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 2 jo Pasal 18 UU 31/1999 (korupsi secara melawan hukum) dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp300 juta.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2534 K/Pid.Sus/2018, tanggal 15 Januari 2019.