Mahkamah Agung berpendapat bahwa Terdakwa/Pekerja seharusnya melindungi kepentingan perusahaan tempatnya bekerja yang telah memberi gaji dan mengikat perjanjian kerja dengan Terdakwa/Pekerja.
Dalam perkara ini Terdakwa/Pekerja mengungkapkan informasi pada pihak lain yaitu kepada PT Envico sehingga perusahaan PT Kota Minyak Automation tidak dapat memenangkan tender pengadaan cerobong api dan mengalami kerugian. Karena itu Terdakwa/Pekerja dipidana karena melanggar aturan mengenai rahasia dagang.
Duduk perkaranya sebagai berikut. Terdakwa bekerja di PT. Kota Minyak Automation yang bergerak di bidang Control System Engineering Package and Value Repair untuk membuat proposal penawaran ke klien berdasarkan data dan permintaan dari sales, melakukan design, engineering, fabrikasi proyek dan bertanggung jawab ke klien.
Kemudian perusahan dimana Terdakwa bekerja mengikuti tender pengadaan barang berupa cerobong api di PT. Medco E&P Indonesia, lalu Terdakwa menjalankan tugasnya membuat design, gambar, dokumentasi, kalkulasi harga, survey harga untuk penyusunan proposal tender tersebut.
PT. Envico adalah kompetitor yang jugan mengikuti tender tersebut. Tanpa sepengetahuan Direkturnya, Terdakwa dihubungi oleh PT. Envico, karena Terdakwa mengatakan sudah keluar dari PT. Kota Minyak Automation dan ditawari Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk membuat proposal yang sama.
Terdakwa lalu membuat proposal untuk PT. Kota Minyak Automation dengan harga yang lebih tinggi dengan jumlah penawaran sebesar $ 128.404,00 sedangkan untuk proposal penawaran PT. Envico lebih rendah dengan jumlah penawaran sebesar $ 121.331,00 dan sengaja membuat PT. Kota Minyak Automation tidak memiliki software untuk perhitungan “Ground Level Concentration” sehingga tidak lolos secara tekhnikal, sehingga setelah tender dibuka oleh PT. Medco E&P Indonesia perwakilan PT. Kota Minyak Automation kalah dan diurutkan nomor 2 (dua) sedangkan PT. Envico menjadi pemenang nomor 1 dalam tender tersebut.
Perbuatan Terdakwa diketahui oleh perusahaan tempat ia bekerja karena di file computer Terdakwa terdapat Purchase Order pembelian) dan PT. Metalindo Perkasa Mandiri padahal berdasarkan Pasal 30 tata tertib kerja ayat (3) Peraturan Perusahaan PT. Kota Minyak Automation seharusnya Terdakwa merahasiakan rahasia perusahaan.
Sesuai dengan keterangan ahli ARIS IDEANTO, SH, MH dari Direktorat Hak Cipta, Design Industri, Design Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana di bidang rahasia dagang dan membuka rahasia, dan akibat perbuatan Terdakwa PT. Kota Minyak Automation mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan mengalami kehilangan kepercayaan dari pelanggan.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 783 K/Pid.Sus/2008 tanggal 9 Januari 2009.