Dikalangan beberapa masyarakat yang awam, masih menjumpai pendapat bahwa agar sebuah perikatan/perjanjian mengikat/ kuat dan sah maka perjanjian tersebut haruslah diberi tanda tangan diatas materai.
Benarkah materai merupakan syarat sahnya perjanjian ?
Syarat sahnya perjanjian dan fungsi materai adalah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu:
- Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
- Para pihak sudah cakap hukum
- Adanya objek perjanjian
- Kausa halal
Adapun fungsi materai menurut Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Materai adalah bukti bahwa kita telah membayarkan pajak atas dokumen.
“Materai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Republik Indoneia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen”.
Dokumen apa saja yang perlu diberi materai berdasarkan Pasal 3 UU No 10/2020 yaitu :
- Bea Materai dikenakan atas :
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
- Akta Notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen surat kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, munuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang nilai nominal lebih dari 5.000.000 (lima juta rupiah) yang
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
- Dokumen lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah