Beberapa hari kemarin ada yang bertanya mengenai langkah hukum yang harus di tempuh ketika pasangan suami-istri terus di ganggu oleh orang lain sebut saja dengan dengan Pelakor (perebut lelaki orang) /Pebinor (perebut bini orang).
Memang di akhir-akhir ini banyak kelakuan yang terkadang tidak mempunayi moral dan keimanan yang tinggi sehingga terjerumus kepada hal-hal yang dilarang oleh negara dan agama dan membuat kehancuran rumah tangga. Gangguan-gangguan tersebut terus berlanjut misalnya dengan mengirimkan ancaman, atau mengirim foto & video yang tak bertanggungjawab misalnya perselingkuhan, sehingga akan mengganggu keutuhan rumah tangga seseorang.
Langkah Hukum yang harus di tempuh oleh seseorang yang mendapat ancaman SMS atau Telphon adalah dengan cara Melaporkan Perbuatan tersebut kepada Pihak Kepolisian dengan mencantumkan bukti-bukti baik Tangkapan Layar (screen shoot) atau pendukung bukti lain yang berkesesuaian dengan hal apa yang di laporkan.
Perbuatan semacam tersebut dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP “
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekeresan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.
Dan Pasal 29 UU ITE
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang di tujukan untuk pribadi. Pelaku yang melakukan perbuatan dalam Pasal 29 UU ITE diatas dipidana penjara 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta”.