TERHALANG NIKAH SAMA TEMAN SATU KANTOR KARENA PERATURAN PERUSAHAAN ? INI JAWABANNYA !
Hukum memang harus memberikan kepastian terhadap setiap warga negara agar bisa menjalankan aktifitasnya sesuai dengan keinginanannya dan mematuhi rambu-rambu konstitusi yang telah di tentukan oleh negara, tetapi akan menjadi aneh dan tidak berkepastian hukum ketika Perusahan membuat aturan internal yang pada pokoknya karyawan sekantor “dilarang menikahi teman sekantor”. Ini jelas melanggar hak konstitusional seseorang untuk mendapatkan keturunan atau seseorang yang dicintai. Sebab hukum hadir untuk mensejahterakan rakyat, dan bukan malah menciderai hak-hak rakyat mendapkan kepastian hukum dengan cara melarang hak seseorang mendapatkan pilihan hidup “nikah/ keturunan”.
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap “ menikahi teman sekantor” tersebut Mahkamah Kontitusi telah mengabulkan putusan Uji Materil Pasal 153 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan”.
Sejak Putusan MK No. 13/PUU-XV/2017, Tertanggal 14 Desember 2017, Pasal 153 Ayat (1) Tersebut “Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945” dan itu artinya: apabila ada perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama yang mencantumkan Klausul tentang Pemecatan apabila menikah dengan satu kantor maka hal tersebut tidak bisa dilaksanakan/ batal demi hukum sebab Pasal tersebut “Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat”. Dan apabila itu tetap dilaksanakan oleh Perusahan dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dari penjelasan diatas dapat ditarik benang lurusnya bahwa “Pernikahan dengan teman Sekantor Tidak Terhalang Dengan Peraturan Perusahan yang melarang Karyawan Menikahi Sesama Teman Satu Kantor”.