Pengaturan Hukum Eksekusi Mati

Pengaturan Hukum Eksekusi Mati

Eksekusi hukuman mati dilaksanakan setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh pengadilan dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden. Dikutip dari berbagai sumber, terpidana serta anggota keluarga akan diberitahukan 72 jam sebelum eksekusi digelar mati digelar. Biasanya pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan.

Terpidana mati akan dibangunkan tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh serta dirahasiakan untuk kemudian dieksekusi oleh regu tembak. Metode ini tidak diubah sejak tahun 1964, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964.

Terpidana akan ditutup matanya kemudian diposisikan di daerah berumput. Ia akan diberi pilihan duduk atau berdiri. Regu tembak akan menembak tepat di jantung terpidana mati yang telah ditandai oleh pita hitam oleh dokter.

Setelah ditembak, dokter yang bertugas akan melakukan pengecekan. Jika masih didapati tanda-tanda kehidupan, maka regu tembak akan diberi kesempatan untuk mengeksekusi kembali.

Selain Pasal 340 KUHP, masih ada beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur ancaman hukuman mati. Seperti diketahui, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *