ALASAN-ALASAN PEMBATALAN LELANG MELALUI GUGATAN DI PENGADILAN NEGER

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 112 K/Pdt/1997, Tanggal 20 April 1997 menyatakan bahwa:

Bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah apakah pelelangan dapat dibatalkan atas alasan:

  1. Harga lelang jauh lebih rendah dari nilai hipotek;

  2. Harga lelang jauh lebih rendah dari nilai objek jaminan;

  3. Pemenang lelang adalah pegawai dari Pemohon lelang.