Pemutusan Sepihak “Perjanjian / Kontrak” apakah Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Oleh

MHD. ANSOR LUBIS, S.H.,M.H

Pembatalan Perjanjian secara sepihak adalah peristiwa yang sering terjadi dalam dunia praktek. Meskipun para pihak telah membuat dan terikat dalam perjanjian yang sah sesuai dengan syarat sah perjanjian. Namun, sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Salah satu pihak dalam perjanjian tersebut kadangkala melakukan pembatalan perjanjian sepihak. Jika demikian, pintu masuk apa yang harus di lakukan oleh para pihak untuk melakukan gugatan ? Apakah Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum.

Atas permasalahan hukum yang timbul dari pembatalan perjanjian secara sepihak, Mahkamah Agung (MA) sudah memiliki pendapat yang konsisten. MA berpendapat bahwa jika salah satu telah mengadakan perjanjian dengan pihak lain, membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak, maka pihak yang telah membatalkan perjanjian secara sepihak telah melakukan perbauatan melawan hukum.

Beberapa putusan MA yang menegaskan kaidah hukum tersebut yakni :

  1. Putusan MA RI No. 1051 K/Pdt/2014
  2. Putusan MA RI No. 580 K/Pdt/2015
  3. Putusan MA RI No. 28 K/Pdt/2016
Putusan MA RI No. 1051 K/Pdt/2014 Putusan MA RI No. 28 K/Pdt/2016

 

“ …..bahwa perbuaan Tergugat/ Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/ Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan PAsal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik Kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak”….

“…….bahwa sesuai dengan fakta persidangan terbukti Penggugat adalah pelaksana proyek sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat I, proyek mana dihentikan secara sepihak oleh Para Tergugat, sehingga benar para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum”….

 

 

 

Migrasi Setengah Hati Antara Kepastian Hukum dan Penderitaan Rakyat

MIGRASI SETENGAH HATI ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN PENDERITAAN RAKYAT TERHADAP PENGGUNAAN TV ANALOG & DIGITAL

OLEH

MHD. ANSOR LUBIS, SH.,MH

Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Artinya batas akhir ASO atau Migrasi TV Digital pada 2 November 2022.

Proses migrasi penyiaran TV analog ke TV digital di Indonesia dilakukan bertahap. Ada tiga tahapan besar, yaitu pra migrasi TV Digital, tahapan migrasi TV Digital, dan pasca migrasi TV Digital. Pengaturan tentang tahapan migrasi TV Digital ada di Peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.

Terkait dengan isi putusan hak uji materiil (judicial review) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Pertama, Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.

Adapun, bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Pasal 81

(1) LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing. Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Kedua, sampai saat ini Kementerian Kominfo belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) sebagaimana diberitakan oleh media yang disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada tanggal 2 Agustus 2022.

Ketiga, Kementerian Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh Mahkamah Agung.  Hingga saat ini, masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan

Narasumber PKPA di Hk Law Education Center Medan

Bahwa satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat/ lawyer adalah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat dengan tujuan membekali berbagai pengetahuan keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan Calon Advokat dalam melaksanakan praktik Advokat secara professional, akuntaber dan bersikap jujur dalam setiap tindakan dan tiak bertentangan degan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam melaksanakanya.

Foto. Kegitan PKPA Online HK Law Education Center Medan

Maka oleh sebab itu Advokat/ Lawyer di sebut dengan “Officium Nobile” profesi yang mulia  yang tidak memperdulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan, dan keadilan walaupun kepentingan klien tetapi nilai-nilai keadilan yang harus diutamakan demi tegaknya keadilan

Narasumber PKPA Online

“Seorang Advokat tidak diperkenankan memiliki Obstructing justice yang merupakan suatu perbuatan yang ditujukan terhadap, ataupun yang mempunyai efek memutarbalikkan, mengacaukan fungsi normal dan kelancaran suatu proses yudisial. Karena Obstruction of justice, apabila dilihat sebagai suatu perbuatan adalah sebagai pengurangan kebaikan, fairness, ataupun efisiensi dari suatu proses.

Note : Bagi Sarjana Hukum dan/ atau masyarakat yang Pengen menjadi Advokat/Lawyer  Mengikuti PKPA boleh menghubugi No Hp/ WA. 0812655875465