Pemutusan Sepihak “Perjanjian / Kontrak” apakah Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Oleh

MHD. ANSOR LUBIS, S.H.,M.H

Pembatalan Perjanjian secara sepihak adalah peristiwa yang sering terjadi dalam dunia praktek. Meskipun para pihak telah membuat dan terikat dalam perjanjian yang sah sesuai dengan syarat sah perjanjian. Namun, sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Salah satu pihak dalam perjanjian tersebut kadangkala melakukan pembatalan perjanjian sepihak. Jika demikian, pintu masuk apa yang harus di lakukan oleh para pihak untuk melakukan gugatan ? Apakah Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum.

Atas permasalahan hukum yang timbul dari pembatalan perjanjian secara sepihak, Mahkamah Agung (MA) sudah memiliki pendapat yang konsisten. MA berpendapat bahwa jika salah satu telah mengadakan perjanjian dengan pihak lain, membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak, maka pihak yang telah membatalkan perjanjian secara sepihak telah melakukan perbauatan melawan hukum.

Beberapa putusan MA yang menegaskan kaidah hukum tersebut yakni :

  1. Putusan MA RI No. 1051 K/Pdt/2014
  2. Putusan MA RI No. 580 K/Pdt/2015
  3. Putusan MA RI No. 28 K/Pdt/2016
Putusan MA RI No. 1051 K/Pdt/2014 Putusan MA RI No. 28 K/Pdt/2016

 

“ …..bahwa perbuaan Tergugat/ Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/ Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan PAsal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik Kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak”….

“…….bahwa sesuai dengan fakta persidangan terbukti Penggugat adalah pelaksana proyek sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat I, proyek mana dihentikan secara sepihak oleh Para Tergugat, sehingga benar para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum”….

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *