PENCURIAN DAN PENGGELAPAN, APA SIH PERBEDAAN NYA ?

PENCURIAN DAN PENGGELAPAN, APA SIH PERBEDAAN NYA ?

PENCURIAN

Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

PASAL 362 KUHP

Delik Penurian harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Mengambil
  2. Suatu barang
  3. Milik orang lain, baik seluruhnya atau Sebagian
  4. Dengan maksud
  5. Untuk memiliki
  6. Secara melawan hukum

 PENGGELAPAN

Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

PASAL 372

Delik Penggelapan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut ;

  1. Memiliki;
  2. Barang milik orang lain; baik seluruhnya atau Sebagian
  3. Barang yanga da dalam penguasaannya;
  4. Dengan sengaja;
  5. Melawan hukum

Bedasarkan uraian penjelasan pasal 362 dan PAsal 372 KUHP dapat disimpulkan bahwa yang menjadi perbedaan pokok antara pencurian dan penggelapan terletak pada cara memiliki barang milik orang lain, yaitu bukan dalam penguasaannya (pencurian) dan berada dalam penguasaan nya (penggelapan).