Merujuk Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi artinya setiap permainan yang keuntungannya digantungkan pada peruntungan semata. termasuk segala bentuk pertaruhan yang keputusan permainannya tidak ditentukan oleh orang-orang yang bermain, tergolong sebagai judi. Larangan judi diatur Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP Lama dan Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP Baru. Sedangkan, terkait judi online diatur Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Endorse atau endorsement adalah istilah untuk menggambarkan bentuk promosi yang dilakukan dengan memanfaatkan selebritas/pesohor, orang yang terkenal, atau yang memiliki pengaruh bagi orang banyak. Beberapa tokoh yang seringkali dituju dalam media promosi ini adalah public figure seperti aktor, aktris, selebgram, youtuber dan lainnya.
Seperti yang dilakukan oleh DJ Dinar Candy. Melalui Instagram pribadi miliknya, mempromosikan judi online pada Senin 11 Mei 2020 lalu, hal tersebut sontak mendapatkan perhatian dan protes dari warganet.
Jerat hukum selebgram atau artis yang endorse judi online menggunakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.
Titik berat penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan seseorang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan per-UU-an.
Sementara itu, Pejabat Kemenkumham menilai promosi judi online secara masif di media sosial dan aplikasi pesan singkat menyulitkan aparat memberantas situs perjudian daring di internet. “Banyak pihak kesulitan memblokir situs judi online karena promosinya masif dan mudah sekali,”