“… Saya sedih banget sih mendengarnya, sayang. Dan beberapa sahabat saya kan ada disitu dan kalau engga salah Saldi Isra juga bingung sebagai Hakim MK. Ada Gintur Hamzah ada Saldi itukan junior-junir saya, Bingung Juga”. Dr. Indra Perwira ( Pakar HTN UNPAD)
“… Soal umur itu sesuangguhnya itu adalah tidak ada isu-isu konstitusionalitas di situ,… syarat usia itu sepenuhnya merupakan legal policy, atau kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang yang tidak boleh di masuki oleh Mahkamah Konstitusi”. Dr. I Dewa Gede Palguna ( Pakar HTN Universitas Udayana)
“… Kok bisa tiba-tiba konflik kepentingan di langgengkan, kon bisa tiba-tiba konsistensi open legal policy (kebijakan hukum terbuka) berubah, kok tiba-tiba (hakim) yang awalnya konsisten menolak pengalaman tiba-tiba berubah”.Dr. Zainal Arifin Mochtar (Pakar HTN Universitas UGM)
“… Keputusan MK ii jelas-jelas sudah masuk keranah politik. Jadi bukan mahkamah hukum, tapi politik, menjadi bagian dari politik”.Dr. Aan Eko Widiarto ( Pakar HTN Universitas Brawijaya)
“..Putusan MK itu sama saja membuat masyarakat bingung ada dua sisi yang berbeda dan tidak mencerminkan konsistensi sebagai Mahkamah Konstitusi”. Titi Anggreni (Pakah HTN Universitas Indonesia)
“… MK menghasilkan putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga”. Feri Amsari ( Pakar HTN Universitas Andalas)