Aturan Hukum Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye berupa Stiker dirumah Warga
Berdasarkan Pasal 298 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan jika pemasangan alat peraga kampanye harus dilaksanakan pertimbangan etika, estetika, keberhasilan dan juga keindahan kota atau Kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu para peserta pemilu juga tidak diperkenankn untuk asal memasang alat peraga kampanye terhadap tempat milik perseorangan atau badan swasta. Hal tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam PAsal 289 Ayat (3) Undang-Undaang Nomr 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum berbubyi :”Pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemeilik tersebut.
Dan apabila itu ditemukan melanggar, alat peraga kampanye harus dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.