Penggugat adalah seorang Pengawas sebuah Yayasan Pendidikan yang menggugat dua orang Pengurus, Sekretaris Yayasan, Notaris, dan Menteri Hukum c/q Ditjen AHU. Pada kasus ini Para Tergugat membuat Yayasan baru untuk menyesuaikan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Penggugat meminta Pengadilan untuk menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan membayar kerugian yang dialami Yayasan lama akibat pendirian Yayasan yang baru.
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menolak gugatan tersebut lalu Penggugat ajukan kasasi dan Mahkamah Agung pun menguatkan putusan judex factie, dengan pertimbangan bahwa terbentuknya Yayasan baru tidak lepas dari kewajiban Yayasan menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana Ketentuan Peralihan UU 16/2001.
Mahkamah Agung juga mempertimbangkan bahwa jangka waktu yang ditentukan UU 16/2021 sudah habis dan Yayasan dimana Penggugat menjadi Pengawas tidak melakukan penyesuaian Anggaran Dasar dan tidak mendaftar ke Ditjen AHU. Oleh karena itu MA membenarkan Para Pengurus Yayasan yang lama membentuk Yayasan baru, sedangkan pengurus, harta benda serta tujuan tetap sama dengan Yayasan yang lama.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2275 K/Pdt/2018, tanggal 8 Oktober 2018.