MENGENAL GUGATAN LAIN-LAIN TERHADAP DAFTAR BOEDEL PAILIT OLEH PIHAK KETIGA DALAM KEPAILITAN
Gugatan Lain-Lain diatur pada pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU:
“Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.”
Pada penjelasan pasal 3 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa :
“Yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana debitor, kreditor, kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya. Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk “hal-hal lain” adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya.”
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 diatas maka Gugatan Lain-Lain dibagi menjadi 4 jenis:
1. Gugatan Actio Pauliana yang dapat dilakukan Kurator
2. Gugatan Perlawanan terhadap Daftar Harta Pailit yang dapat dilakukan pihak ketiga yang merasa dirugikan.
3. Bantahan Terhadap Daftar Piutang.
4. Bantahan Terhadap Daftar Pembagian.
Hal ini sejalan dengan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 725 K/Pdt.Sus-Pailit/2015, tertanggal 14 Juni 2016 Jo
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 2/Pdt.Sus/Gugatan Lain-Lain/2015/PN.Mks, tertanggal 1 September 2015