PRAPERADILAN DI KABULKAN HAKIM ex. VINA

Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan secara keseluruhan dan penetapan atas dirinya sebagai Tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. POLDA JAWA BARAT dinyatakan terbukti mengabaikan prosedur penetapan Daftar pencarian orang ( DPO) maupun Penetapan Pegi sebagi Tersangka. Putusan itu, telah mengaktualisasikan prinsif negara hukum yg senantiasa mengedepankan persamaan, pembatasan kekuasaan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. KUHAP mengadopsi semangat yg sama dengan menganut asas aqusator dan asas perduga tidak bersalah ( presemtion of innocence) dimana menempatkan semua orang dengan posisi dan derajat yg sama antara ter periksa dgn pemeriksa. Dengan demikian, semua bentuk kesewenang- wenangan dilarang keras sehingga harkat dan martabatnya sebagai manusia terlindungi secara optimal. Selanjutnya, tersangka atau ter periksa tdk dapat dipersalahkan sebelum ada putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap. Itulah sebabnya, main hakim sendiri merupakan perlawanan yg nyata terhadap prinsif negara hukum dan KUHAP. Putusan Mahkamah Konstitusi no 21 tahun 2014 menjabarkan lebih terperinci mengenai pentingnya ketelitian dan kecermatan POLRI selaku penyelidik atau penyidik mematuhi prosedur hukum dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka agar hak asasi mereka yg dijamin secara konstitusional dpt diwujudkan secara utuh. Namun demikian, kita harus tetap menghargai kemauan yg keras dari POLDA JABAR dlm menuntaskan kasus Vina dan Eki yg dibunuh secara biadab sekitar 8 tahun yg lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *