Larangan dan Sanksi Bagi Suami Yang Menikah Dengan Orang Lain Padahal IA Masih Terikat Perkawinan
Terdakwa dan Moza adalah suami istri yang sah, lalu Terdakwa menikah lagi dengan Ati pada tanggal 28 Juni 2012, meskipun Terdakwa dan Moza masih merupakan pasangan suami istri yang belum bercerai sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 316/16Nll/2012 tanggal 29 Juni 2012. Alasan Terdakwa menikahi Ati adalah karena Ati telah hamil sehingga Terdakwa memutuskan untuk bertanggung jawab. Perkawinan pun dilangsungkan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Muara Teweh memutuskan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu” sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Terdakwa pun dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Atas putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi kualifikasi tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, melanggar Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akan tetapi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki karena sang istri belum memaafkan perbuatan Terdakwa. Mahkamah Agung pun menolak kasasi dan menambah hukuman Terdakwa menjadi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 415 K/Pid/2023, tanggal 11 April 2023.