MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN GUGATAN KEPEMILIKAN RUMAH OLEH SANG ISTRI TERHADAP KELUARGA ALM. SUAMI KARENA WALAUPUN PERKAWINAN MEREKA TIDAK DILAPORKAN DI CATATAN SIPIL NAMUN BERDASARKAN FAKTA HUKUM YANG ADA, TELAH TERJADI PERNIKAHAN YANG DILAKUKAN SECARA ADAT TIONGHOA
Mimi (Penggugat) menikah dengan Yulianto pada tanggal 26 November 1996 di Kota Malang secara adat Tionghoa dan tidak melaporkannya ke Kantor Catatan Sipil. Pada tanggal 13 Desember 2004 Yulianto meninggal dunia. Keluarga Yulianto (Tergugat) berpendapat mereka adalah ahli waris yang sah atas rumah yang dihuni Mimi dan Alm. Yulianto.
Sertifikat tanah dan bangunan tertulis atas nama Yulianto dikuasai oleh Keluarga Alm. Yulianto sedangkan Mimi menguasai fisik rumah tersebut. Berdasarkan fakta yang terungkap, rumah tersebut adalah rumah yang dibangun bersama oleh Mimi dan Yulianto selama mereka pacaran dan rumah itu memang diperuntukkan sebagai rumah bersama mereka setelah melangsungkan pernikahan.
Setelah menikah mereka tinggal di rumah tersebut. Pengadilan Negeri Malang memutuskan perkawinan Mimi dan Alm. Yulianto adalah sah dan Mimi berhak atas rumah tersebut. Keluarga Alm. Yulianto mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan bahwa pernikahan antara Mimi dan Yulianto secara Tionghoa yang tidak didaftarkan di Kantor Catatan SIpil adalah tidak sah sehingga Mimi tidak berhak atas rumah tersebut dan menetapkan keluarga Alm. Yulianto sebagai para ahli waris yang berhak atas rumah tersebut.
Mimi mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung dalam pertimbangannya berpendapat bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, telah terjadi perkawinan antara Mimi dengan Yulianto secara adat Tionghoa pada tanggal 26 November 1996.
Karena itu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan dan menyatakan Mimi (Penggugat) berhak atas rumah atas nama Yulianto dan memerintah keluarga Alm. Yulianto untuk menyerahkan sertifikat rumah tersebut kepada Mimi.