Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Bagi calon advokat yang dalam melaksanakan tugas profesinya tidak akan ketinggalan dengan Namanya PKPA sebagai syarat wajib bagi seorang sarjana hukum yang ingin melaksanakan tugas baik secara litigasi maupun non litigasi dipengadilan, hal tersebut sampaikan oleh Managing Pathner Hk Law Education Center Medan Bapak Toha Panjaitan di Hotel Grand Mercure Medan. tuturnya:’ sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 2 Ayat (1) berbunyi” Yang dapat diangkat menjadi Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”.

 

Atas dasar inilah bahwa secara formil pelaksanaan PKPA menjadi wajib bagi sarjana hukum yang ingin menjalankan tugas dan fungsi, oleh karena itu penting untuk dilakukan Pendidikan, dan tuturannya juga, setiap orang boleh melaksanaan konsultasi hukum, tetapi Ketika ada perkara-perkara lain yang membutuhkan advokat maka di sini pentingna Pendidikan tersebut, sehingga seorang klien dapat membedakan mana yang advokat mana yang tidak. Pelaksananan pengabdian ini berlangsung 3 hari di Hotel Grand Mercure tentang praktik hukum acara di pengadilan Tata Usaha Negara, dimana Narasumber nya Mhd. Ansor Lubis, SH,MH yang berpokus membahas tentang kepentingan peradilan dalam ketatanegaraan; Dr. Iqbal Shulhan fokus pada Sifat Peradilan Tun dan Geral Elisa Munte fokus pada peraktek di lapangan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *