Pidana Bagi Masyarakat Yang Menjual Pupuk Bersubsidi diatas Harga Ecer yang ditetapkan Pemerintah

Jumbriansyah (Terdakwa) adalah seorang pengusaha yang menjual pupuk bersubsidi jenis urea di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah. Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari PT Agustina Karya Abadi yang akan disalurkan kepada kelompok tani yang terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) di wilayah Kotabaru. Pupuk itu dijual melalui Kios Jaya Mandiri, tempat usaha rekanan Terdakwa. Seharusnya Pupuk bersubsidi tersebut dijual dengan HET seharga Rp2.250,00/kg, tetapi Terdakwa jual dengan harga Rp2.600/kg. Karena itu Terdakwa telah meraup keuntungan Rp700 ribu.

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah | Berita Ingin Dapatkan Pupuk Bersubsidi,  Petani Harus Ikuti Regulasi

Pengadilan Negeri Kotabaru memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang”, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) j.o Pasal 10 huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 bulan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena Terdakwa telah menawarkan pupuk bersubsidi yang harga penjualannya melebihi harga yang sudah ditentukan berdasarkan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No. 49/2020. Permohonan kasasi pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 K/Pid.Sus/2024, tanggal 23 Januari 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *