DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (20/3/2025). Sejumlah perubahan besar disetujui, mulai dari perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit aktif hingga kenaikan batas usia pensiun.
📌 Apa Saja Perubahan Penting dalam RUU TNI?
✅ Tambahan Wewenang Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
🔹 TNI kini bisa menangani ancaman siber
🔹 TNI diberi kewenangan melindungi dan menyelamatkan WNI di luar negeri
✅ TNI Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil
🔹 Jumlah instansi yang bisa diisi TNI bertambah dari 9 menjadi 14
🔹 Termasuk BNPP, BNPB, BNPT, Bakamla, hingga Kejaksaan RI (JAM Pidmil)
✅ Usia Pensiun Bertambah
🔹 Bintara & Tamtama → 55 tahun
🔹 Perwira hingga Kolonel → 58 tahun
🔹 Jenderal Bintang 1 → 60 tahun
🔹 Jenderal Bintang 2 → 61 tahun
🔹 Jenderal Bintang 3 → 62 tahun
🔹 Jenderal Bintang 4 → 63 tahun (bisa diperpanjang hingga 2 tahun)
Selain itu, Perwira Purnawirawan kini bisa direkrut sebagai Perwira Komcad untuk mobilisasi jika memenuhi syarat.